A
Jawaban Lengkap
Bismillahirrahma nirrohim, pada prinsipnya Rasulullah SAW bersabda bahwa
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Tidak akan mewarisi seorang pewaris muslim kepada ahli waris non muslim dan seorang pewaris non muslim kelada ahli waris muslim. Jadi dalam kasus ini harta diserahkan kepada baitul muslimin ( di Indonesia bisa kepada Baznas atau BWI).
Tetapi, jika pembahian harta antara pewaris yang muallaf kepada ahli waris yang non muslim akan ditempuh melalui wasiat wajibah, ( bukan wasiat ), maka bisa disepakati dan dirembug secara musyawarah mufakat antara keduanbelah pihak. Tentu dalil atas altrnatif kedua ini tidak beraifat naqli melainkan dalil aqli. Bahwa yang paling berhak atas harta seseorang adalah kerabat terdekat. Dalam hal ini adalah anak, cucu, bapak, kakek sdr kandung paman dan bibi.
Demikian
Wallahu a'lam.