Lewati ke konten utama
Minggu, 5 Juli 2026 / 19 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Semoga kesehatan dan keberkahan selalu berlimpah utk para alim dan ulama kami di tanah air Izinkan kami bertanya, Terkait misal ada seorang mualaf meninggal dan meninggalkan harta. Sedangkan seluruh keluarganya masih berstatus non-muslim. Yg dimana perbedaan agama menjadi penghalang utk adanya warisan, sedangkan wasiat pun hanya 1/3 dr harta. Dalam konteksnya di Indonesia, apa yg perlu dilakukan terhadap harta si mualaf ini? Apakah dikembalikan kepada pengadilan/hakim untuk nantinya diputuskan, atau seperti apa? Jazakumullah khairan

Ditanyakan Kamis, 30 November 2023 | 13.21 WIB Dijawab Senin, 4 Desember 2023 | 11.02 WIB 811 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Bismillahirrahma nirrohim, pada prinsipnya Rasulullah SAW bersabda bahwa 
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Tidak akan mewarisi seorang pewaris muslim kepada ahli waris non muslim dan seorang pewaris non muslim kelada ahli waris muslim. Jadi dalam kasus ini harta diserahkan kepada baitul muslimin ( di Indonesia bisa kepada Baznas atau BWI). 
Tetapi, jika pembahian harta antara pewaris yang muallaf kepada ahli waris yang non muslim akan ditempuh melalui wasiat wajibah, ( bukan wasiat ), maka bisa disepakati dan dirembug secara musyawarah mufakat antara keduanbelah pihak. Tentu dalil atas altrnatif kedua ini tidak beraifat naqli melainkan dalil aqli. Bahwa yang paling berhak atas harta seseorang adalah kerabat terdekat. Dalam hal ini adalah anak, cucu, bapak, kakek sdr kandung paman dan bibi.


Demikian 

Wallahu a'lam.