A
Jawaban Lengkap
Terimakasih Bu Sari Nurlatifah atas pertanyaan yang disampaikan. Berikut jawabannya :
- Jika sebelumnya memang tidak mengetahui bahwa pinjaman berbunga adalah riba maka langsung bertaubat, Karena Allah Maha Pengampun. Adapun kewajiban atas hutang include tambahannya harus tetap ditunaikan.. karena Nabi berpesan dalam hadisnya, “Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Al-Bukhari).
- Tidak sah.. sesuai dengan kaedah yg dikutip dari pesan Nabi, "orang Islam terikat dengan syarat dan ketentuan yg telah disepakati". Maka apa yg telah menjadi perjanjian dalam hutang piutang adalah sesuatu yg mengikat.
- Tidak melakukan kembali transaksi keuangan dengan sistem Ribawi.
- Jika ingin melaporkan kepada OJK, lebih baik memahami dulu ketentuan yg telah disepakati dalam perjanjiannya, untuk menghindari sesuatu yg tidak diinginkan terjadi.
Demikian yg bisa disampaikan.
Wa'alaikumussalam wr wb