Lewati ke konten utama
Selasa, 7 Juli 2026 / 21 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Arsip Tanya Jawab Kurban

Bagaimana ketentuan jenis kelamin hewan kurban di indonesia?

Ditanyakan Selasa, 18 Juni 2024 | 08.29 WIB Dijawab Selasa, 26 Mei 2026 | 13.00 WIB 59 kali dibaca
A

Jawaban Lengkap

Sebentar lagi Idul Adha tiba, nih. Di antara Sahabat, masih ada gak yang mengira kalau hewan kurban itu wajib jantan? 🤔

Yuk, kita luruskan bareng-bareng! Menurut penjelasan dari H. Moh. Romli, M.Pd.I (Anggota Komisi Fatwa MUI), dalam ilmu fikih sebenarnya tidak ada perbedaan antara hewan jantan maupun betina untuk dijadikan kurban. Keduanya sama-sama sah!

💡 Fakta Fikih yang Perlu Kita Tahu:

Pandangan Ulama: Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Muhadzab menegaskan bahwa jenis kelamin hewan bukanlah syarat sah dalam ibadah kurban.

Dasar Hukumnya: Hal ini dianalogikan dengan hadis riwayat Ummu Kuraz tentang aqiqah, di mana Rasulullah SAW membolehkan menyembelih hewan baik jantan maupun betina ("la yadhurrukum dzukranan kana aw inatsa" — tidak masalah bagimu apakah hewan itu jantan atau betina).

Jadi, dalam praktiknya nanti, Sahabat gak perlu bingung lagi ya. Mau kurban pakai sapi/kambing jantan boleh, betina pun juga sah dan tidak ada masalah. Yang paling penting adalah hewannya sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat kelayakan kurban lainnya.