Jawaban Lengkap
Sebentar lagi Idul Adha tiba, nih. Di antara Sahabat, masih ada gak yang mengira kalau hewan kurban itu wajib jantan? 🤔
Yuk, kita luruskan bareng-bareng! Menurut penjelasan dari H. Moh. Romli, M.Pd.I (Anggota Komisi Fatwa MUI), dalam ilmu fikih sebenarnya tidak ada perbedaan antara hewan jantan maupun betina untuk dijadikan kurban. Keduanya sama-sama sah!
💡 Fakta Fikih yang Perlu Kita Tahu:
Pandangan Ulama: Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Muhadzab menegaskan bahwa jenis kelamin hewan bukanlah syarat sah dalam ibadah kurban.
Dasar Hukumnya: Hal ini dianalogikan dengan hadis riwayat Ummu Kuraz tentang aqiqah, di mana Rasulullah SAW membolehkan menyembelih hewan baik jantan maupun betina ("la yadhurrukum dzukranan kana aw inatsa" — tidak masalah bagimu apakah hewan itu jantan atau betina).
Jadi, dalam praktiknya nanti, Sahabat gak perlu bingung lagi ya. Mau kurban pakai sapi/kambing jantan boleh, betina pun juga sah dan tidak ada masalah. Yang paling penting adalah hewannya sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat kelayakan kurban lainnya.