Lewati ke konten utama
Kamis, 24 September 2026 / 12 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
SERTIFIKASI HALAL
Berita

SERTIFIKASI HALAL

SERTIFIKASI HALAL

/ 4 Ramadhan 1437 H 1 menit baca 371 dibaca

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

BAGIKAN: