Lewati ke konten utama
Selasa, 20 Oktober 2026 / 9 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
DPS
Ketua DSN-MUI, KH M Cholil Nafis seusai pembukaan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 pada Selasa, (20/10/2026). Foto: Fitri: MUI Digital
Berita

DSN-MUI dan OJK Perkuat Sinergi Pengawasan Kepatuhan Syariah

DSN-MUI dan OJK Perkuat Sinergi Pengawasan Kepatuhan Syariah

/ 9 Jumadil Awal 1448 H 2 menit baca 71 dibaca

Jakarta, MUI Digital – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendorong penguatan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal kepatuhan syariah di industri keuangan. 

Sinergi tersebut diperlukan agar pelaksanaan regulasi dan pengawasan prinsip syariah dapat berjalan beriringan, seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DSN-MUI, KH M Cholil Nafis dalam sambutannya pada pembukaan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-22 pada Selasa, (20/10/2026).

Forum Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI dan Ijtima’ Sanawi DPS XXII tersebut diselenggarakan oleh DSN-MUI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20–22 Oktober 2026.

Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah” serta menjadi wadah silaturahmi, pertukaran gagasan, dan pembahasan berbagai persoalan yang dihadapi industri keuangan syariah.

Dalam sambutannya, Ketua DSN-MUI menegaskan pentingnya kolaborasi antara DSN-MUI dan OJK dalam mengawal perkembangan industri keuangan syariah.

“Bahwa kita memang seiring antara bagaimana kita mengawal kesyariahan dengan mengawal regulasi. Kita memang harus bersama-sama,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penguatan koordinasi juga diperlukan untuk memastikan DPS menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI. 

Menurutnya, DPS tetap memiliki keterkaitan dengan DSN-MUI meskipun menjalankan fungsi pengawasan di masing-masing lembaga keuangan.

“Kami ingin menguatkan pertemuan ini bahwa kami DSN dan DPS adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan,” kata dia. 

Lebih lanjut, dia menekankan perlunya pembinaan dan komunikasi yang lebih efektif antara DSN-MUI, OJK, dan DPS. 

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi DPS dalam menjalankan tugasnya di industri keuangan syariah.

Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 

Menurutnya, pengembangan produk keuangan tidak cukup hanya berorientasi pada bisnis, tetapi harus tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Inovasi terus, tapi tetap dijaga tentang kesesuaian dengan syariahnya,” kata dia.

Melalui Ijtima’ Sanawi DSN ke-22, DSN-MUI berharap sinergi dengan OJK dan para pemangku kepentingan semakin kuat sehingga pengawasan dan kepatuhan syariah dapat berjalan selaras dengan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads