
Sholat dalam Kendaraan Selama Perjalanan Mudik, Bolehkah? Ini Penjelasan MUI
29/03/2025 13:53 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID—Ibadah shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menunaikannya. Namun, bagaimana jika terdapat situasi dan kondisi dalam perjalanan yang menyulitkan untuk menunaikan shalat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tausiyah Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga shalat lima waktu ketika sedang mudik.
Jika dihadapkan dengan situasi dan kondisi perjalanan yang menemui kesulitan atau terjebak macet, MUI menjelaskan, sesuai ketentuan fiqih pemudik dapat memanfaatkan kemudahan mendirikan shalat dalam kondisi sedang perjalanan.
MUI menerangkan, dalam kondisi yang sulit, para pemudik dibolehkan untuk menunaikan shalat di dalam kendaraan untuk menghormati waktu shalat.
"Sesuai ketentuan fiqih pemudik dapat memanfaatkan kemudahan mendirikan shalat dalam kondisi sedang perjalanan seperti shalat di dalam kendaraan untuk menghormati waktu shalat," kata MUI dalam Tausiyah dengan Nomor: Kep-34/DP-MUI/III/2025, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, kata MUI, para pemudik juga dapat menggabungkan (jama') dua waktu shalat (Zuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya) tanpa atau dengan meringkas rakaatnya (qashar) sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.
Selain itu, MUI mengimbau para pemudik wajib mematuhi hukum dan peraturan berlalulintas sebagai cerminan akhlak Muslim.
"Para pemudik dan pengguna jalan wajib mematuhi hukum dan peraturan berlalu-lintas serta bertenggang rasa dengan sesama pengguna jalan lainnya serta menghindari bahaya di jalan raya sebagai cerminan akhlak Muslim," kata MUI.
MUI menyampaikan, hal itu juga sebagai bentuk syiar akhlak mulia (akhlaqul karimah) yang diajarkan oleh agama Islam. Lebih lanjut, MUI menyampaikan, para pemudik hendaknya memastikan kondisi fisiknya prima.
"Berusaha untuk tetap berpuasa. Jika telah memenuhi ketentuan udzur syar'i seperti khawatir jatuh sakit atau payah fisik karena beratnya perjalanan, maka pemudik dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya (qadha') di luar bulan Ramadhan,"
Tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, meminta pemerintah dan penyedia fasilitas publik wajib menjamin tersedianya layanan yang ramah pemudik.
"Terutama (bagi) lansia, perempuan, anak dan difabel meliputi moda transportasi darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun non tol yang layak guna, tempat peristirahatan (rest area), tempat layanan cek kesehatan gratis, beserta tempat ibadah yang memadai, dan tenaga keamanan yang mencukupi," kata MUI.
Dalam kesempatan ini, MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah dan perusahaan yang telah menunaikan hak-hak pegawai, karyawan dan tenaga kerja secara profesional dan transparan terkait dengan Tunjangan Hari Raya dan lainnya.
"Sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku agar hari raya Idul Fitri membawa kebahagiaan bagi umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya," ujarnya.
Demikian pula para pemudik, kata MUI, agar menunaikan kewajibannya kembali untuk memulai aktivitasnya pasca mudik lebaran secara tepat waktu dan tidak melanggar peraturan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun institusi perusahaan.
"Hal ini sebagai cerminan akhlak Muslim yang disiplin waktu, produktif, dan bertanggung jawab," kata MUI. (Sadam Al Ghifari, ed: Nashih)
Tags: mudik lebaran, mudik lebaran 2025, sholat dalam kendaraan, sholat di kendaraan