021-3917853, 021-31905266
Jl. Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat
Tim Redaksi
Login
Home
Profil
Pimpinan
Komisi
Badan/Lembaga
Struktur Pengurus
Berita
Majalah
Fatwa
Fatwa MUI
Fatwa DSN MUI
Da'i MUI
Konsultasi
Khutbah
Donasi
MUI Provinsi
Bali
Gorontalo
Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Lampung
Riau Kepri
Sulawesi Selatan
Sumatera Utara
PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL UNTUK BAHAN KOSMETIKA DAN OBAT LUAR
08/11/2023 22:38
NURUL MAHMUDAH
FATWA MUI NO.30 Tahun 2011 TENTANG PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL UNTUK BAHAN KOSMETIKA DAN OBAT LUAR
Lihat Dokumen Fatwa