Lewati ke konten utama
Selasa, 27 Oktober 2026 / 16 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Hurriyah
Kunjungan Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih bersama Tim Hukum dan perwakilan warga ke Dewan Pimpinan MUI. Foto: Sadam/ MUI Digital
Berita

MUI Terima Aduan Tim Penyelamat Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih yang Diduga Diserobot MNC Group

MUI Terima Aduan Tim Penyelamat Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih yang Diduga Diserobot MNC Group

/ 16 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 95 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi menerima kedatangan Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih bersama Tim Hukum dan perwakilan warga. 

Pertemuan ini digelar menyusul polemik tukar guling (ruislag) serta perobohan bangunan masjid wakaf di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, yang melibatkan pihak pengembang MNC Group melalui PT GLD Property.

Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah, Hanny Kristianto atau yang akrab disapa Koh Hanny, disambut hangat oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis didampingi Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah KH Arif Fahruddin.

Dalam pertemuan tersebut, Koh Hanny menyerahkan sejumlah bukti dokumen penting terkait status tanah wakaf dan proses tukar guling yang dinilai bermasalah kepada jajaran pimpinan MUI agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil sikap ke depannya.

"Alhamdulillah hari ini saya dan tim advokasi Penyelamat Masjid Al-Huriyah Kebon Sirih datang ke MUI Pusat untuk meminta arahan dan dukungan dari ulama, selaku ulama-ulama yang mengeluarkan fatwa mengenai tanah wakaf dan masjid wakaf," ujar Koh Hanny usai pertemuan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). 

Koh Hanny menjelaskan, kasus ini bermula dari perobohan tanah wakaf dan masjid wakaf yang disebut berasal dari sejarah keturunan Nabi Muhammad SAW, yakni dari Habib Ahmad Sahab.

Bangunan masjid tersebut diduga dirobohkan tanpa prosedur yang sesuai dengan syariat Islam maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ruislag Masjid Al-Hurriyah yang berada di kawasan RW 06 Kebon Sirih ke lokasi pengganti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tahun 2022 lalu ini memang menyisakan protes keras. 

Warga dari wilayah RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 09 serta pengurus takmir masjid menolak skema tukar guling tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak dan lokasinya terlalu jauh dari lingkungan jamaah harian.

Akibat ketidakpastian, kebingungan, dan ketutupan informasi di tengah masyarakat, tim penyelamat akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi, termasuk sebelumnya juga telah mengadukan persoalan ini ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis memberikan pandangan, nasihat, serta masukan kepada tim setelah menerima aduan tersebut. 

Kiai Cholil menyatakan bahwa MUI akan menelaah laporan tersebut. Selain itu, Kiai Cholil mengimbau untuk tetap menyelesaikan persoalan ini melalui proses hukum dan mengindari tindakan yang anarkis. 

"Saya atas nama MUI, menerima pengaduan ini. Berkas-berkasnya akan kami telaah. Kami minta kepada mereka untuk menggunakan jalur hukum dan hindari hal yang anarkis," kata Kiai Cholil. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads