Lewati ke konten utama
Minggu, 25 Oktober 2026 / 14 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat silaturahmi dengan Dewan Pimpinan Harian MUI, Jumat (23/10/2026). Foto: Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup.
Berita

Hadir ke MUI, Menteri LH Tegaskan Taubat Lingkungan untuk Pelaku Pembakaran Hutan

Hadir ke MUI, Menteri LH Tegaskan Taubat Lingkungan untuk Pelaku Pembakaran Hutan

/ 14 Jumadil Awal 1448 H 3 menit baca 90 dibaca

JAKARTA, MUI Digital— Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku usaha maupun entitas perusak lingkungan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, saat melakukan kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan besar tetapi enggan memulihkan kerusakan lingkungan yang mereka tinggalkan.

​"Ada perusahaan yang memang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya. Nah ini, kita akan meminta mereka untuk memulihkan. Dengan cara apa? Dengan cara teguran. Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan," tegas Jumhur. 

Jumhur menambahkan, sanksi tegas yang disiapkan dapat meluas ke ranah pidana maupun sengketa hukum yang dipastikan akan sangat merugikan keberlangsungan perusahaan nakal tersebut.

Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup tetap membuka ruang perbaikan melalui konsep "pertobatan lingkungan". Pertobatan ini mensyaratkan setiap entitas, mulai dari pemerintah, korporasi, hingga tingkatan individu untuk mengakui kesalahan, tidak mengulangi pelanggaran, serta bekerja keras merestorasi dampak kerusakan.

Menurut Jumhur, dari sisi pemerintah, pertobatan tersebut diwujudkan dengan memperketat regulasi serta mengintensifkan pengawasan di lapangan yang selama ini dinilai masih longgar.

Jumhur menyampaikan, silaturahimnya ke MUI ini untuk membangun kesadaran kolektif berbasis keagamaan, mengingat perlindungan alam merupakan ajaran universal yang dijunjung tinggi oleh semua agama di Indonesia.

Selain penegakan hukum, Jumhur menekankan bahwa pemulihan lingkungan secara masif justru akan membuka peluang ekonomi baru. Pemulihan skala besar diyakini mampu menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, dihadapan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan meminta agar  para pengusaha yang terbukti merusak lingkungan dihukum seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera.

Buya Amirsyah menyoroti masih adanya praktik-praktik yang sangat hina yang dilakukan sebagian pelaku usaha demi meraup keuntungan semata tanpa memedulikan kelestarian alam. Menurutnya, tindakan tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku perusak lingkungan. 

​"Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan," tegas Buya Amirsyah.

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengatasi krisis lingkungan melalui pendekatan fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi. Buya Amirsyah menekankan bahwa upaya menyelamatkan lingkungan harus dimulai dari kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, terutama para pengusaha yang telah menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengingatkan kembali komitmen keagamaan masyarakat melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI terkait perlindungan alam. Dalam fatwa MUI, hukum merusak lingkungan, apalagi membakar lahan yang membawa kerusakan dan kerugian adalah haram.

"MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas," ujarnya.

MUI berharap sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat perbaikan regulasi serta mendorong gerakan bersama untuk memuliakan dan menyelamatkan lingkungan hidup di Indonesia.

Silaturahim Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat ini disambut oleh sejumlah Dewan Pimpinan MUI, antara lain, Ketua MUI Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung, Ketua MUI Bidang Pendidikan Prof Faisol Nasar bin Mahdi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Hazuarli Halim dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Syamsul Qomar. 

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads