Apresiasi Penetapan BPIH dan Jadwal Haji Lebih Awal, Kiai Ni'am Dorong Layanan Lebih Maksimal
Apresiasi Penetapan BPIH dan Jadwal Haji Lebih Awal, Kiai Ni'am Dorong Layanan Lebih Maksimal
Jakarta, MUI Digital— Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) 2027 lebih awal.
Kiai Ni'am, sapaan akrabnya, mendorong penyelenggaraan ibadah haji 2027 disiapkan secara lebih matang dan profesional.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah, baik yang bersifat teknis-administratif maupun substansi pembinaan ibadah.
Kiai Ni'am menambahkan penetapan jadwal lebih awal harus dimanfaatkan secara optimal untuk mematangkan seluruh tahapan persiapan.
Dia menekankan, hasil evaluasi tahun kemarin harus dijadikan dasar untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Kita perlu mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul, baik teknis administratif, koordinasi lintas sektor, maupun substansi pembinaan ibadah," ujar Kiai Ni'am kepada MUI Digital, di Jakarta, Ahad (25/10/2026).
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan bahwa waktu persiapan yang cukup panjang ini hendaknya memberikan ruang untuk memberikan pembekalan dan pelatihan yang memadai bagi para jamaah maupun petugas haji.
Selain itu, Kiai Ni'am menggarisbawahi pentingnya prinsip profesionalisme dalam penanganan setiap aspek pelayanan haji. Setiap bagian, kata dia, harus bekerja sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing agar pelayanan berjalan secara efektif.
Dia menyatakan bagian transportasi fokus pada transportasi, bagian akomodasi fokus pada peningkatan layanan akomodasi.
“Sementara bagian ibadah dan aspek keagamaan, serahkan kepada ahlinya juga, dalam hal ini MUI," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Panitia Kerja (Panja) menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jamaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,55 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35.
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jamaah pada 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jamaah.
Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.
Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jamaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.
Kemudian Kementerian Haji dan Umrah juga telah menetapkan RPH 1448 H/2027 M melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, jamaah haji gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk asrama pada 10 April 2027 dan diberangkatkan ke Madinah mulai 11 April 2027.
Adapun puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah, dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2027, yang dilanjutkan dengan Iduladha pada 16 Mei 2027.
Dengan kepastian jadwal tersebut yang telah ditetapkan, Kiai Ni'am berharap koordinasi dan kualitas pembinaan ibadah bagi jamaah dapat ditingkatkan secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.