Lewati ke konten utama
Senin, 29 Juni 2026 / 13 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Tuntunan Ibadah

Talbiyah dalam Haji dan Umroh, Apa Hukum Membacanya?

2 menit baca 2.143 dibaca
Talbiyah dalam Haji dan Umroh
Foto: Pinterest
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Dalam perjalanan ibadah haji dan umroh, bacaan talbiyah merupakan syiar yang paling khas dilantunkan para jamaah. Kalimat ini terdengar menggema dari berbagai penjuru miqat (batas waktu atau batas tempat yang telah ditentukan syariat untuk memulai ihram haji atau umroh), jalan menuju Makkah, hingga tempat-tempat pelaksanaan manasik.

Talbiyah bukan sekadar ucapan yang diulang-ulang, melainkan pernyataan tauhid, kepatuhan, dan jawaban seorang hamba atas panggilan Allah SWT.

Baca juga: Niat Ihram Haji dan Umroh Disertai Doa Lengkap dengan Artinya

Melalui bacaan talbiyah, jutaan kaum muslimin dari berbagai bangsa disatukan dalam satu tujuan yang sama, yakni memenuhi seruan Allah dan menunaikan ibadah dengan penuh ketundukan.

Oleh karena itu, memahami perihal seputar talbiyah menjadi bagian penting bagi setiap calon jamaah haji maupun umroh.

Hukum Membaca Talbiyah

Para ulama menjelaskan bahwa membaca talbiyah hukumnya sunnah bagi orang yang sedang berihram. Bahkan, dianjurkan untuk memperbanyak membacanya selama masih berada dalam keadaan ihram.

Berdasarkan keterangan ensiklopedi fiqih yang disusun oleh ulama Kuwait, disebutkan bahwa bentuk talbiyah yang paling utama adalah lafaz yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW. Lafaz tersebut dianjurkan untuk tidak dikurangi.

Adapun menambahkan bacaan lain yang memiliki dasar riwayat, hukumnya dianggap boleh dan baik. Begitu juga, tambahan yang tidak berasal dari riwayat tetap dibolehkan selama berisi doa dan pujian yang baik.

Baca juga: Wamenhaj Ajak Petugas Haji Layani Jamaah dengan Ketulusan Hati dan Profesional

Hal ini menunjukkan bahwa talbiyah merupakan dzikir sekaligus doa, sehingga boleh diperluas dengan kalimat-kalimat yang baik selama tidak menyelisihi tuntunan syariat.

وَيُسَنُّ لَهُ الإِكْثَارُ مِنَ التَّلْبِيَةِ. وَأَفْضَل صِيَغِهَا الصِّيغَةُ الْمَأْثُورَةُ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ، لاَ شَرِيكَ لَكَ. وَيُسْتَحَبُّ أَلاَّ يَنْقُصَ مِنْهَا .قَال الطَّحَاوِيُّ وَالْقُرْطُبِيُّ: أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى هَذِهِ التَّلْبِيَةِ. وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى التَّلْبِيَةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمَأْثُورِ فَمُسْتَحَبٌّ. وَمَا لَيْسَ مَرْوِيًّا فَجَائِزٌ أَوْ حَسَنٌ

“Disunnahkan bagi orang yang ihram untuk memperbanyak membaca talbiyah. Bentuk talbiyah yang paling utama ialah lafal yang diriwayatkan dari Nabi SAW, yaitu: Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni‘mata laka wal mulk, laa syariika lak. Disunnahkan pula agar tidak mengurangi lafaz tersebut. Imam at-Thahawi dan al-Qurthubi berkata: Para ulama telah bersepakat atas talbiyah ini. Adapun menambahkan lafal pada talbiyah, jika tambahan itu berasal dari riwayat yang ma’tsur, maka hukumnya disunnahkan. Sedangkan tambahan yang tidak diriwayatkan, maka hukumnya boleh atau baik.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat as-Salasil], vol. 2, h. 132)

Jadi di sini dapat dipahami bahwa membaca talbiyah saat ihram haji dan umroh adalah sunnah. Karena itu, para jamaah yang sedang melaksanakan manasik perlu memperhatikannya agar mendapatkan keutamaan dalam ibadah haji dan umroh tersebut. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.