Friday, 22 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Apakah yang Dimaksud Toleransi dalam Keragaman dan Bagaimanakah Batasan-batasannya?

Home Tanya Jawab Keislaman Akhlaq
27 June 2020
in Akhlaq, Muamalah, Tanya Jawab Keislaman
3 min read
Apakah yang Dimaksud Toleransi dalam Keragaman dan Bagaimanakah Batasan-batasannya?
704
SHARES
3.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya. Sikap toleransi menghindarkan terjadinya diskriminasi, walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.

Dalam Islam, toleransi yang dilarang adalah toleransi dalam masalah aqidah; artinya kita dilarang mempertukarkan aqidah atau turut serta dalam peribadatan agama lain atau mengikuti ajaran agama lain. Dalam masalah muamalah maliyah umat Islam dapat berhubungan dengan non muslim selama objek yang ditransaksikan dan akadnya dibolehkan dalam Islam.

Penjelasan

Dalam Islam sendiri, sangat jelas diajarkan bahwa Islam adalah agama yang sangat toleran. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw.

Baca Juga

Puasa Tasu`a dan Asyura

Puasa Tasu`a dan Asyura

28 August 2020
Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

18 August 2020
Doa Pergantian Tahun Hijriyah

Doa Pergantian Tahun Hijriyah

18 August 2020
Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

30 June 2020

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

Artinya:

Baca Juga  Puasa Tasu`a dan Asyura

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6)

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang inkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” (al-Baqarah: 256)

Baca Juga  Apakah Ada Kaitan Antara Jihad dengan Terorisme?

Dalam kehidupan Rasulullah saw, beliau juga telah menunjukkan diri sebagai orang yang sangat toleran. Sebagai contoh dalam Piagam Madinah, Rasulullah saw. siap bekerjasama dengan orang-orang non muslim, untuk saling melindungi kalau di serang muasuh.

Toleransi (dalam bahasa Arabnya “tasamuh”) telah banyak diajarkan dan dipraktikkan oleh Rasulullah saw. kepada umatnya. Rasulullah saw. paham betul bahwa masyarakat Arab yang menjadi obyek dakwahnya terdiri dari berbagai suku. Apalagi di lingkungan bangsa Arab sendiri, sikap kesukuan sangat tinggi, yang terdiri dari banyak kabilah. Salah satu contohnya adalah bagaimana Nabi saw. mampu bergaul dan berhubungan secara sosial dengan tetangganya yang beragama Yahudi di Madinah. Bahkan suatu kali ada seorang Yahudi meninggal dunia yang dibawa oleh para kerabatnya untuk dimakamkan. Pada saat yang sama, Nabi saw. dan para sahabat sedang duduk-duduk. Mengetahui ada jenazah orang Yahudi sedang lewat, Nabi saw. kemudian berdiri sebagai tanda penghormatan. Spontanitas para sahabat bertanya, “wahai Nabi, kenapa engkau berdiri, padahal jenazah tersebut adalah seorang Yahudi? Jawaban Rasuullah singkat: “setidaknya ia adalah seorang manusia”. Sikap Nabi saw. ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah tipe yang menjunjung tinggi toleransi.

Baca Juga  Apa Hukumnya Menerapkan Hukum Islam Dalam Negara Secara Bertahap?

Sejarah membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi berbagai perbedaan. Sikap toleran berarti tidak ada pemaksaan kehendak pribadi atas orang lain. Toleransi ini dianjurkan dalam segala bidang kehidupan, terutama sekali dalam bidang kehidupan keagamaan. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Artinya:

Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. (Q.S. al-Kâfirûn: 6) Ayat Al-Quran tersebut memberi pelajaran kepada kita betapa toleransi yang diajarkan Al-Quran telah sampai pada pokok-pokok kehidupan, yaitu soal keyakinan. Di mana kita harus menghormati keyakinan orang lain. Namun, alam sikap saling menghormati itu kita tetap ada batasannya, yaitu agamamu agamamu dan agamaku agamaku.

704
SHARES
3.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Puasa Tasu`a dan Asyura

Puasa Tasu`a dan Asyura

by admin
28 August 2020
0

KH. Dr. Fuad Thohari, MAAnggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Alumnus Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI 94-96 dan PKU MUI...

Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

by admin
18 August 2020
0

Panduan Ibadah Bulan Muharram 2:Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram Tanggal 9 Muharram disebut dengan Hari Tasu'a (tahun ini...

Doa Pergantian Tahun Hijriyah

Doa Pergantian Tahun Hijriyah

by admin
18 August 2020
0

Panduan Ibadah Bulan Muharram 1:Doa Pergantian Tahun Hijriyah KH Dr Hamdan Rasyid, MAAnggota Komisi Fatwa MUI Pusat Pada sore hari...

Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

by admin
30 June 2020
0

Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu...

Apa Hukumnya Menerapkan Hukum Islam Dalam Negara Secara Bertahap?

Apa Hukumnya Menerapkan Hukum Islam Dalam Negara Secara Bertahap?

by admin
29 June 2020
0

Jika negaranya tersebut negara Islam, maka wajib hukum Islam diterapkan secara keseluruhan. Tetapi jika bukan negara Islam, maka penerapan tersebut...

Next Post
Apakah Menggunakan Cadar itu Hukumnya Wajib?

Apakah Menggunakan Cadar itu Hukumnya Wajib?

Apakah kriteria Orang dapat Disebut dengan Kafir

Apakah kriteria Orang dapat Disebut dengan Kafir

Apa Hukumnya Menerapkan Hukum Islam Dalam Negara Secara Bertahap?

Apa Hukumnya Menerapkan Hukum Islam Dalam Negara Secara Bertahap?

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI