• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, 7 Juli 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Hikmah

Fenomena Kematian Mendadak Akibat Wabah dan Tanda Kiamat

by redaksi@mui.or.id
27 Agustus 2021
in Hikmah, Pojok MUI
Reading Time: 4 mins read
0
Fenomena Kematian Mendadak Akibat Wabah dan Tanda Kiamat
1.3k
SHARES
7.5k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: KH Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Dalam bahasa Arab kalimat kiamat (al-qiyamat) selain mempunyai arti hancurnya alam semesta, juga dapat diartikan dengan kematian (al-maut). Orang yang mati berarti sudah merasakan kiamat dan masuk ruang kehidupan dimensi akhirat (kiamat). Namun yang dimaksud dengan kiamat dalam kontek kematian adalah kiamat dengan skala kecil (sughra). Sedangkan kiamat dengan skala besar (kubra) adalah hancurnya alam semesta yang ditandai dengan tiupan pertama sangkakala atau terompet malaikat Israfil.

Setiap jiwa yang hidup pasti akan merasakan kematian, baik mati yang disebabkan penyakit tertentu, kecelakaan, disebabkan bencana alam atauh bahkan mati mendadak.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS Ali Imran [3]: 185)

Baca Juga

Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah

Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah

6 Juli 2022
Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam

Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam

6 Juli 2022
Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah

Nikmat Perjumpaan dengan Malam yang Sepuluh di Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022
Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

26 Juni 2022

Datangnya hari kiamat adalah sebuah kepastian yang wajib di imani keberadaannya. Semua manusia termasuk para kekasih Allah SWT, seperti para Nabi dan orang-orang shalih tidak ada yang tahu kapan persisnya terjadi hari kiamat terjadi. Kepastian terjadinya hari kiamat hanya diketahui Allah, Dzat SWT Yang Mahatahu.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia’.” (QS Al Ahzab [33]: 187).

Dalam ayat yang lain, sejak Rasulullah SAW masih hidup sekitar 14 abad yang silam kemuculan kiamat sudah dianyatakan dekat.
يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا
“Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS Al Ahzab [33]: 63)

Baca Juga  Sertifikasi ISO 9001:2015, Pembuktian Komitmen Khidmah MUI

Tanda-tanda munculnya hari kiamat dijelaskan dalam beberapa hadits antara lain:
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ اطَّلَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأَجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلَاثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنْ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ
“Dari Hudzaifah bin Asid Al-Ghifari berkata bahwa Rasulullah SAW menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu. Dia bertanya, ‘Apa yang kalian bicarakan?’ Kami menjawab, ‘Kami membicarakan kiamat.’ Dia bersabda, ‘Kiamat tidaklah terjadi sehingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya.’ Rasulullah menyebut kabut, Dajjal, binatang (ad-dabbah), terbitnya matahari dari Barat, turunnya Isa bin Maryam AS, Ya’juj dan Ma’juj, tiga gerhana; gerhana di timur, gerhana di barat dan gerhana di jazirah Arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka.” (HR Muslim).

Kabar duka sering terdengar belakangan ini. Kabar kematian tersebut beragam faktor penyebabnya. Salah satunya adalah kabar kematian karena wabah. Dahulu ketika keadaan masih normal dan dunia bebas dari pandemi global seperti Virus Covid-19, faktor-faktor kematian yang didengar beraneka macam penyebabnya seperti kecelakaan, sakit kronis, tertimpa bencana, dan sebagainya. Namun yang terjadi sekarang, penyebab kematian mendadak karena wabah justru menjadi hal yang tak asing didengar.

Kematian mendadak karena wabah sebenarnya tidak terjadi pada masa sekarang saja, melainkan sejak zaman dahulu wabah virus sudah berevolusi dan tidak sedikit diantaranya yang menyebabkan kematian massal pada umat manusia.

Baca Juga  MUI Kembali Gelar Tarhib Ramadhan 1443H/2022M

Contohnya nyatanya adalah virus Flu Spanyol yang pernah mengguncang Indonesia dan merenggut nyawa jutaan orang sejak Maret 1918 sampai September 1919. Dikutip dari Arsip Nasional RI (ANRI) virus ini berhasil melumpuhkan 20 persen dari total populasi penduduk dunia. Artinya dalam konteks ini, kematian karena wabah itu merupakan hal yang memang sudah terjadi sejak dahulu.

Namun tak dapat dimungkiri bahwasannya tiap kejadian yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Allah Ta’ala. Terkadang Allah SWT menghendaki terjadinya sesuatu agar kita dapat mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi. Kematian mendadak sebenarnya bukanlah hal yang ganjil untuk terjadi, karena pada hakikatnya kematian itu adalah hal yang pasti terjadi. Semua yang bernyawa pasti akan mati, akan tetapi bila kematian yang terjadi bersifat massal maka hal tersebut perlu menjadi bahan refleksi dan mawas diri.

Jika ditinjau dari perspektif dalil,
Rasulullah pernah menjelaskan bahwa kiamat sudah dekat apabila suatu kaum sudah terang-terangan melakukan perzinaan maka akan menjalar berbagai wabah dan penyakit yang tidak dikenal sebelumnya. Penjelasan ini dapat terkonfirmasi dari hadits riwayat Ibnu Majah:
يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ، حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberitakan kepada kita bahwa apabila umat manusia melakukan lima hal, maka mereka akan dihukum dengan lima hal. Dan kelima perbuatan itu adalah tanda-tanda semakin dekatnya hari kiamat. Pertama, apabila suatu kaum sudah terang-terangan melakukan perzinaan maka akan menjalar berbagai wabah dan penyakit yang tidak dikenal sebelumnya di kalangan mereka…(HR Ibnu Majah). Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ
Dari Anas bin Mâlik, dia meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW beliau SAW bersabda, “Di antara dekatnya hari kiamat, hilal akan terlihat nyata sehingga dikatakan ‘ini tanggal dua’, masjid-masjid akan dijadikan jalan-jalan, dan munculnya (banyaknya) kematian mendadak.” (HR Thabarani).

Baca Juga  Bulan Haram dan Syariat Memuliakannya Menurut Alquran

Mati mendadak bagi orang yang beriman bisa jadi itu merupakan bentuk kasih sayang dari Allah SWT dan sebaliknya bisa disebut siksaan bagi orang yang tidak beriman. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ
Dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh SAW bersabda, “Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir.” (HR Abdurrazzaq).

Rasulullah SAW juga berlindung diri dari segala sesuatu yang berisiko pada kematian.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي ، وَالْهَدْمِ ، وَالْغَرَقِ ، وَالْحَرِيقِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا.
“‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari terjatuh dari tempat yang tinggi, dari tertimpa bangunan (termasuk terkena benturan keras dan tertimbun tanah longsor), dari tenggelam, dan dari terbakar. Aku juga berlindung kepada-Mu dari campur tangan setan ketika akan meninggal. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal dalam keadaan lari dari medan perang. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal karena tersengat hewan beracun.”

Terlepas dari pertanyaan apakah kematian mendadak merupakan suatu pertanda akhir zaman, tapi sebagai seorang muslim memang sudah seharusnya kita melakukan kontemplasi dan refleksi diri. Sudah siapkah kita dihadapkan dengan kematian yang datang secara tiba-tiba? Karena pada hakikatnya kematian memang datang tanpa diundang. Baik dengan adanya wabah atau pun tidak, kematian adalah suatu keniscayaan yang pasti akan terjadi pada tiap insan yang bernyawa. Wallahu’alam bisshawab.

Share539Tweet337SendShareShare94

Related Posts

Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah
Opini

Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah

6 Juli 2022
Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam
Opini

Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam

6 Juli 2022
Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah
Hikmah

Nikmat Perjumpaan dengan Malam yang Sepuluh di Bulan Dzulhijjah

1 Juli 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In