Saturday, 23 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Spiritualitas Buka Puasa Bersama

Home Opini
4 June 2017
in Opini
2 min read
50
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Oleh: Ketua Komisi Dakwah MUI K.H Cholil Nafis, Ph.D

Dalam budaya Nusantara, momen berbuka puasa bersama (ifthar jamai) merupakan tradisi yang berjalan sejak lama. Setiap Ramadan, umat Islam menjadikan kegiatan itu sebagai agenda rutin yang dikemas dalam berbagai kepentingan.

Ada yang untuk keperluan keluarga, seperti arisan atau sekadar gathering, pertemuan para karyawan, reuni alumni perkumpulan atau lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan yang dikemas dengan berbagai aktivitas kajian keislaman maupun ritual ibadah.

Pertanyaan lalu muncul, adakah gerangan makna di balik kebiasaan “buka bersama” itu? Adakah nilai-nilai spiritnya sehingga menjadi tradisi yang sangat menarik?

Baca Juga

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

30 May 2020
Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

4 May 2020
Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

29 April 2019
Menata dan Meniti Dunia

Menata dan Meniti Dunia

22 January 2019

Dalam Islam, perkumpulan (jemaah) sangat dianjurkan, khususnya dalam ibadah. Salat misalnya, betapa pahala yang dijanjikan hingga 27 derajat. Ini sangat berbeda jika salat dilakukan munfarid (sendirian).

Baca Juga  Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Kenapa berjamaah begitu dilebihkan? Karena dalam jemaah akan terjalin kebersamaan yang memiliki hikmah besar. Bagi individu yang salatnya tidak sempurna akan “ditutupi” oleh kualitas ibadah jemaah lainnya yang lebih bagus, sehingga semua akan mendapatkan pahala yang berlipat. Hal-hal di luar ibadah sangat dianjurkan untuk bersama, bersatu, dan berkelompok dalam rasa, senasib, dan sepenanggungan.

Demikian juga halnya pada soal makan. Dari Wahsyi bin Harbra, bahwasanya para sahabat Nabi SAW berkata, “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang.” Rasulullah lalu bersabda, “Mungkin kalian makan dengan tidak berkumpul?” Mereka berkata, “Ya.” Beliau melanjutkan,
“Berkumpullah kalian ketika makan dan sebutlah nama Allah SWT padanya, maka makanan kalian akan diberkahi.”

Baca Juga  Puasa Memupuk Ihsan

Selain itu, di antara yang menunjukkan keberkahan dari makan bersama adalah apa yang diriwayatkan Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairahra. Ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: Makanan dua orang cukup untuk tiga dan makanan untuk tiga orang mencukupi untuk empat orang.”

Imam an-Nawawi, seorang Faqih, menarik kesimpulan besar bahwa hadits tersebut mengandung anjuran agar di antara kita saling berbagi makanan. Meski makanan itu sedikit akan terasa cukup dan di sana ada keberkahan yang diterima oleh hadirin.

Hal sama dikatakan Ibnu Hajar, bahwa kita dapat mengambil hikmah, kecukupan itu hadir dari keberkahan berkumpul saat makan. Semakin banyak anggota yang berkumpul, maka akan semakin bertambah berkahnya. Dengan demikian beberapa ulama berpendapat, bahwa berkumpul saat makan adalah mustahab (disunnahkan) dan tidak dianjurkan makan seorang diri.

Baca Juga  Menata dan Meniti Dunia

Dalam konteks buka puasa bersama atau dikenal dengan bukber, memiliki kesamaan maksud seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah. Terlebih lagi saat momen Ramadan yang memiliki tingkat spiritualitas tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Pada saat bukber terkandung nilai-nilai spiritual, di antaranya kebersamaan saat santap buka puasa yang disunnahkan, terjalin ikatan persaudaraan (ukhuwah) yang kuat, membangun kebersamaan dalam syiar Islam, berbagi makanan kepada orang yang berpuasa, salat Magrib, Isya, dan Tarawih secara berjemaah, bisa juga didahului dengan berbagai aktivitas keagamaan lainnya, seperti pengajian, doa dan zikir bersama dan lain-lain.

Sumber: Tribunnews

50
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

by admin
30 May 2020
0

Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam, paling tidak untuk tiga hal.

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

by admin
4 May 2020
0

Oleh : Arif FahrudinAnggota Satgas Covid-19 MUI dan Sekretaris Lembaga Tashih Buku dan Konten Islami MUI وليخش الذين لو تركوا...

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

by admin
29 April 2019
0

Oleh:  Prof.Dr.H. Ahmad Sutarmadi, M.A. (Guru Besar UIN Jakarta, Anggota Komisi Fatwa MUI) Beberapa saat lagi Ramadhan 1438 H segera...

Menata dan Meniti Dunia

Menata dan Meniti Dunia

by admin
22 January 2019
0

Oleh KH Husin Naparin Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan Alangkah banyaknya problema yang harus kita hadapi, lebih-lebih pada zaman...

MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

by admin
6 November 2018
0

Guna merespons maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang mengancam keberadaan...

Next Post

Waketum MUI Imbau Masyarakat Bijak di Media Sosial.

Kembali Kepada Spirit Penciptaan

Puasa Memupuk Ihsan

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI