• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, 3 Juli 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Literasi Digital, Ikhtiar Lain Selamatkan Umat dari Pandemi Covid-19

by redaksi@mui.or.id
19 Desember 2021
in Opini, Pojok MUI
Reading Time: 5 mins read
0
Literasi Digital, Ikhtiar Lain Selamatkan Umat dari Pandemi Covid-19
17
SHARES
96
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin

Oleh: Hening Parlan, Pengurus Komisi Infokom MUI

إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” (Surat An Nur ayat 11)

Baca Juga

Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

26 Juni 2022
Isu Halal Bersifat Universal, tak Hanya Urusan Sektarian Keagamaan

Landasan Syari’ dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

22 Juni 2022
Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia

Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia

14 Juni 2022
Komisi Dakwah MUI Gelar Multaqo Du’at Ketiga di Jakarta

Karakter Manusia Berdasarkan Tipologi Air dalam Fikih

22 Mei 2022

Gerakan literasi digital di masa pandemi Covid-19 adalah gerakan literasi yang ditujukan kepada digital individu, digital keluarga dan literasi digital masyarakat. Gerakan literasi ini berkaitan dengan kemampuan penggunaan digital teknologi agar pengguna bisa mengggunakan digital Informasi dengan cara yang tepat.

Gerakan literasi dimasa pandemi bertujuan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan teknologi, mampu berpikir kritis, kreatif, dan positif dan menciptakan komunikasi yang positif. Pengertian literasi digital dikutip dari buku Peran Literasi Digital di Masa Pandemik (2021) karya Devri Suherdi, literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya. Kecakapan pengguna dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya.

Baca Juga  Wasekjen MUI Berbagi Pengalaman Umroh Era New Normal

Menurut Yudha Pradana dalam Atribusi Kewargaan Digital dalam Literasi Digital (2018), literasi digital memiliki empat prinsip dasar, yaitu: pertama pemahaman, artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami informasi yang diberikan media, baik secara implisit ataupun eksplisit.

Kedua, saling ketergantungan artinya antara media yang satu dengan lainnya saling bergantung dan berhubungan. Media yang ada harus saling berdampingan serta melengkapi antara satu sama lain. Ketiga faktor sosial artinya media saling berbagi pesan atau informasi kepada masyrakat. Karena keberhasilan jangka panjang media ditentukan oleh pembagi serta penerima informasi.

Keempat kurasi artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk mengakses, memahami serta menyimpan informasi untuk dibaca di lain hari. Kurasi juga termasuk kemampuan bekerja sama untuk mencari, mengumpulkan serta mengorganisasi informasi yang dinilai berguna. [i]

Konteks masa pandemi
Saat ini, internet sudah menjadi kebutuhan setiap orang, baik anak kecil, orang dewasa hingga orang tua. Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan bagi sebagian besar penduduk dunia termasuk Idonesia. Berdasarkan data internetworldstats, pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021.

Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia sampai Maret 2021 mencapai lebih dari 77,2 persen. Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna internet terbanyak di Asia. Angka ini dibawah Tiongkok dengan pengguna internet mencapai 989,08 juta jiwa dan India dengan pengguna internet 755,82 juta jiwa.

Dengan fakta ini membuat banyak sekali Informasi berseliweran di negara kita. Dalam masa pandemi arus Informasi sedemikian cepat. Kondisi masyarakat yang tengah beradaptasi dalam menangani krisis menimbulkan benyak kepanikan dan dimasa ini banyak masyarakat yang mudah percaya dengan hoaks dan misinformasi tentang Informasi Covid-19.

Baca Juga  Lembaga Kesehatan MUI: Kesadaran Vaksin Harus Lewat Edukasi, Bukan Karena Lonjakan Kasus

Ada perubahan atau pergeseran konfigurasi pemanfaatan atau penggunaan internet. Sebelumnya konfigurasi pemanfaatan internet itu berada di kantor. kampus, sekolah dan tempat publik. Namun, saat ini konfigurasi penggunaan internet bergeser ke perumahan, tempat tinggal, dan pemukiman. Hal ini meruapakan konsekuensi dari pelaksanaan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah. Kementerian Kominfo bahkan mencatat adanya peningkatan traffic penggunaan internet pada akhir bulan Ramadan 2021 dan puncaknya di Idul Fitri 2021 karena PSBB mengalami kenaikan 40 persen.

Berdasarkan hasil survei dari Cluster Innovation and Governance (CIGO) Universitas Indonesia kepada 772 responden di DKI Jakarta pada September lalu, 21 persen dari mereka percaya bahwa Covid-19 merupakan rekayasa elite global. Dari data ini kita bisa mendapatkan jawaban mengapa usaha pemerintah dan banyak pihak sulit menangani pandemi dengan efektif, bahkan dalam vaksin banyak sekali masyarakat yang tidak mau divaksin karena mengangap bahwa pandemi ini adalah rekayasa elite global. Ada banyak berita hoax diantaranya adalah[ii] :
• Virus tersebar akibat kebocoran laboratorium di Wuhan, Virus corona menginfeksi antarhewan, tetapi karena hewan liar dikonsumsi oleh manusia menyebabkan virus berada dalam tubuh manusia dan mengadakan mutase
• Berendam air panas uap panas dari pengering tangan dapat membunuh virus Covid. Virus akan mati pada suhu 90 derajat
• Mengkonsumsi bawang putih dapat mencegah penularan Covid-19, yang benar mengonsumsi bawang putih bisa meningkatkan kekebalan tubuh
• Daerah yang panas atau daerah bersalju dapat membunuh virus Covid-19, ini tidak benar karena baik di daerah panas atau daerah bersalju terdapat wabah virus Corona.

Dengan melihat betapa pentingnya literasi digital, maka diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kebijakan. Hal – hal yang harus diperkuat untuk peningkatan kapasitas di antaranya adalah :[iii]

Baca Juga  Apa Status Kehalalan Vaksin Pfizer dan Moderna?

Pertama, pemahaman paradigma literasi tidak hanya membaca dan bahan bacaan bukan hanya manual, melainkan juga digital. Literasi tidak sekadar membaca dan menulis, namun juga keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan berbentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

Kedua, pemenuhan akses internet di semua wilayah. Meski di ini kita berada di “benua maya”, namun masih banyak wilayah di Indonesia yang belum bisa mengakses Internet. Dengan menyediakan akses Internet, maka literasi digital akan semakin mudah. Suatu tempat yang tidak ada perpustakaannya juga bisa diganti e-library.

Ketiga, implementasi konsep literasi di semua lembaga pendidikan. Kemendikbud (2017:2) merumuskan gerakan literasi secara komprehensif. Yaitu literasi dasar (basic literacy), literasi perpustakaan (library literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy) dan literasi visual (visual literacy). Selama ini, yang mendapat akses pengetahuan literasi hanya pelajar, mahasiswa, guru, dosen, petugas perpustakaan dan lainnya. Maka gerakan literasi yang digagas Kemendikbud harus didukung. Mulai dari gerakan literasi dalam keluarga, sekolah dan gerakan literasi nasional.

Keempat, menumbuhkan rasa cinta pada ilmu pengetahuan, kebenaran dan fakta. Hal itu tentu harus terwujud dalam kegiatan membaca yang diimbangi validasi, baik membaca digital maupun manual.

Kelima, masyarakat harus mengubah gaya hidupnya yang berawal dari budaya lisan, menjadi budaya baca. Rata-rata masyarakat tidak membaca karena faktor kesibukan mencari nafkah, tidak suka membaca, dan tidak adanya bahan bacaan. Dengan demikian, literasi digital telah adalah sebuah keniscayaan yang harus kita dukung demi menjaga keselamatan umat.

Referensi:
[i] Literasi Digital: Pengertian, Prinsip, Manfaat, Tantangan oleh Vanya Karunia Mulia Putri
[ii] 23 Berita Hoax Seputar Covid-19 dan Penjelasan Pakar Pulmonologi UGM, Mahar Prastiwi
[iii] https://literasidigital.id/langkah-literasi-digital

Share7Tweet4SendShareShare1

Related Posts

Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?
Opini

Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

26 Juni 2022
Isu Halal Bersifat Universal, tak Hanya Urusan Sektarian Keagamaan
Opini

Landasan Syari’ dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

22 Juni 2022
Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia
Opini

Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia

14 Juni 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In