Monday, 19 April 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Miras dan Nalar dalam Beragama

Home Opini
2 March 2021
in Opini, Pojok MUI
4 min read
Miras dan Nalar dalam Beragama
57
SHARES
318
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Oleh

Thobib Al-Asyhar

Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu isi Perpres tersebut terkait dengan daftar investasi Minuman Keras (Miras) yang dibolehkan di beberapa wilayah tertentu. Isu ini lalu menggelinding dan menjadi bola liar netizen +62. Beberapa orang atau pihak malah mengembangkan teori-teori politik out of context. Akibatnya, di dunia maya semakin gaduh dan ramai.

Perdebatan soal industri Miras sebenarnya sudah cukup lama. Bagi yang menolaknya lebih mendasarkan pada alasan agama dalam berbagai bentuknya, baik memproduksi, mengedarkan, apalagi meminumnya. Dalam sebuah hadis Nabi yang sangat populer disebutkan: Setiap benda yang memabukkan itu “khamr” (arak), dan setiap “khamr” hukumnya haram. Kata kunci keharamannya lebih karena efek Miras terhadap keseimbangan kesadaran manusia.

Baca Juga

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

23 March 2021
Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

18 February 2021
Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

15 February 2021
Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

7 February 2021

Berkurangnya kesadaran akibat Miras membuat seseorang kehilangan kontrol diri. Sementara menjaga akal (hifdzul aql) adalah salah satu dari kewajiban agama. Rasulullah bersabda: “Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits”. Yang dimaksud “Ummul Khabaits” adalah sumber munculnya keburukan (dosa). Tidak sedikit orang yang “awalnya baik” akhirnya kehilangan kendali dengan melakukan dosa besar dalam keadaan mabuk, seperti membunuh, berzina, dan lain-lain.

Dalam kitab “Mashaibul Insan Min Makaid Syaithan karya Syaikh Al Maqdisi Al-Hanafi” diceritakan tentang seorang tokoh agama bernama Barshisha. Ia digambarkan seorang alim yang ahli ibadah. Namun karena tergoda rayuan setan, akhirnya ia meminum khamr, mabuk, lalu berzina dengan seorang gadis dan akhirnya membunuhnya. Meski cerita itu disebut fiktif, tetapi bisa menggambarkan bagaimana dampak dahsyat Miras terhadap perilaku manusia.

Baca Juga  Penerimaan Atas Putusan Hakim : Perkara Basuki T. Purnama

Lalu apa alasan bagi yang “membolehkan” industri Miras? Jika dicermati, alasannya lebih karena aspek ekonomi. Sebelum muncul Perpres tersebut, telah ada sebanyak 103 pabrik Miras legal. Belum lagi home induatri Miras oplosan yang illegal. Maklum, investasi sektor ini cukup menggiurkan. Konon konsumen Miras di tanah air terus melonjak. Apalagi di wilayah yang mengandalkan sektor wisata. Bahkan, hotel bintang 5 persyaratannya harus menyediakan minuman beralkohol, seperti wine dan semacamnya. Banyak wisatawan asing yang membutuhkan sebagai tuntutan life style mereka.

“Kebolehan” mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu ada pula karena alasan budaya. Apalagi kita hidup di negeri multi-ras, dimana dihuni ragam keyakinan dan cara pandang hidup. Indonesia bukan negeri agama, sehingga masih “menerima” secara malu-malu kepada mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu. Apalagi beberapa agama lebih longgar dalam penerimaan terhadap Minol (minuman beralkohol) untuk kepentingan ritual dan budaya.

Jika merujuk pada sejarah tradisi masyarakat nusantara, minuman beralkohol telah ada sejak Indonesia belum lahir. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional yang diramu dari bahan-bahan lokal. Ada sopi di Flores, tuak (Lombok), arak (Bali), ballo (Sulawesi Selatan), swansrai (Papua), cap tikus (Minahasa), lapen (Yogyakarta), dan ciu (Sukoharjo).

Kebiasaan orang mengonsumsi minuman beralkohol di masyarakat dapat ditemukan dalam kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14. Dalam naskah tersebut diketahui Minol pada zaman itu merupakan bagian dari jamuan agung kerajaan. Saat pesta tahunan seusai panen raya, raja akan membuka perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang terbuat dari beras jenis terbaik. Biasanya disuguhkan pula bermacam minuman keras jenis lain.

Baca Juga  Pidato Pertama KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI 2020 - 2025

Demikian juga dalam ritual-ritual keagamaan. Beberapa agama telah menggunakan minuman beralkohol untuk upacara-upacara ritual mereka. Pada masa Jawa Kuno, minuman beralkohol dikonsumsi saat melakukan ritual keagamaan dan pesta. Pada suatu jamuan pesta di Majapahit, santapan sedap dihidangkan bagi orang banyak. Makanan serba berlimpah. Minuman mengalir dengan deras. Segala minuman keras tersedia, tuak kelapa dan tuak siwalan, arak, kilang, brem, dan tampo (Historia.id)

Selain menggunakan minuman beralkohol, Stanivlav Grof adalah seorang tokoh psikologi transpersonal yang memanfaatkan LSD (semacam Narkoba) sebagai media pengubah kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Tuhan hingga mencapai puncak tertinggi (trance). Dalam bukunya, LSD Psychotherapy (The Healing Potential of Psychedelic Medicine), Grof mengembangkan media penggugah jiwa melalui LSD sebagai sarana untuk mencapai kondisi trans atau memperoleh perubahan kesadaran (altered state of consciousness).

Terlepas dari fakta bahwa Miras telah menyatu dalam ragam tradisi dan budaya nusantara sejak lama, ada juga sebagian kelompok agama yang menggunakannya untuk kepentingan ritual dan kebudayaan. Dalam konteks ini bahwa bangsa Indonesia yang dihuni oleh masyarakat yang plural faktanya sulit “menolak” Minol secara frontal. Belum lagi jika dihubungkan dengan life-style budaya modern dimana minuman beralkohol menjadi bagian dari kehidupan kekinian seperti layaknya minum air mineral.

Baca Juga  Tata Kota Keraton Surosowan

Mencermati hal tersebut, ada perbedaan konteks antara Miras sebagai industri yang ditujukan untuk “kehidupan senang” yang memabukkan dengan minuman beralkohol (Minol) untuk kepentingan adat dan ritual keagamaan. Keberadaan Miras yang didefinisikan sebagai media “memabukkan” yang bisa membahayakan jiwa manusia hampir pasti ditolak oleh semua agama.

Agama, apapun namanya, tidak memberi ruang kepada umatnya untuk bersenang-senang dengan cara yang dapat membahayakan tubuh dan jiwanya. Pemaknaan ini berbeda dengan Minol (minuman beralkohol) yang dalam kadar tertentu dibolehkan untuk kepentingan budaya dan jamuan ritual keagamaan bagi agama-agama tertentu.

Dalam konteks ini diperlukan “kearifan” bahwa Miras yang dijadikan industri untuk mendongkrak investasi pantas untuk ditolak dan presiden sudah tepat mencabut karena muaranya dapat merusak generasi. Suara masyarakat yang lantang menolak Perpres tersebut bisa dipahami karena adanya kekhawatiran bahwa biaya dampak Miras jauh lebih besar dibandingkan apa yang diperoleh secara ekonomi sebagai industri. Sementara fakta penerimaan Minol untuk kepentingan budaya dan ritual keagamaan sulit untuk ditolak.

Selain itu, nalar lurus beragama kita juga perlu mewaspadai hal-hal lain yang menjadikan kita mabok dunia, kekuasaan, harta, wanita, dan pujian. Jika Miras membuat kita hilang kesadaran sehingga merusak otak dan tubuh, maka kesenangan duniawi juga bisa menjerumuskan jiwa kita ke jurang kehinaan yang tak bertepi. Intinya, jika Miras diharamkan karena efek buruknya, demikian juga mabok duniawi yang menjadikan kita terjerumus dalam kehinaan juga pasti “haram” karena dapat merusak kewarasan beragama. Wallahu a’lam

Thobib Al-Asyhar
(Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI)
.

57
SHARES
318
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

by admin
23 March 2021
0

Oleh Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom Ada persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin...

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

by admin
18 February 2021
0

Oleh Asrori S. Karni, Wakil Sekjen Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Masjid bukan sekadar tempat sujud. Sebagaimana makna...

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

by admin
15 February 2021
0

Oleh: Mujahidin Nuryadi, Anggota Komisi Infokom MUI  Apabila Anda pernah berziarah ke Madinah, biasanya seorang muthawif (pemandu) akan memandu untuk berkunjung...

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

by admin
7 February 2021
0

Sholahudin Al-AiyubKetua MUI Bidang Ekonomi Syariah & Halal Jagat media sosial ramai membincang hal itu.Terutama setelah Presiden Jokowi mencanangkan Gerakan...

Wasekjen MUI Berbagi Pengalaman Umroh Era New Normal

Wasekjen MUI Berbagi Pengalaman Umroh Era New Normal

by admin
31 January 2021
0

JAKARTA—Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Dr KH Fahrur Razi Burhan, menceritakan pengalamannya umroh era new normal. Umroh new normal...

Next Post
Pagi ini, MUI Pusat Vaksinasi 500 Pengurus

Pagi ini, MUI Pusat Vaksinasi 500 Pengurus

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam Paling Banyak

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam Paling Banyak

MUI Jatim: Kekompakan dan Fokus Kunci Sukses Vaksinasi

MUI Jatim: Kekompakan dan Fokus Kunci Sukses Vaksinasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI