Monday, 19 April 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

Home Opini
7 February 2021
in Opini, Pojok MUI
3 min read
Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)
109
SHARES
603
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Sholahudin Al-Aiyub
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah & Halal

Jagat media sosial ramai membincang hal itu.
Terutama setelah Presiden Jokowi mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Wabil khusus setelah Menteri Keuangan menyinggung hal itu dalam statementnya.

Berbagai reaksi menyeruak. Ada yang mendukung. Ada yang menolak. Dan ada pula yang adem ayem.
Yang mendukung berargumen, ini bagus karena ada sumber dana alternatif untuk pembangunan nasional.
Yang menolak mempertanyakan, wakaf adalah dana umat, tidak boleh jadi sumber fiskal negara.
Yang adem ayem beranggapan, ramai-ramai ini hanya sementara saja. Tidak akan ada tindaklanjutnya. Seminggu juga sudah pada lupa.

Berbagai reaksi tersebut menjadi tanda, wakaf sedang jadi perhatian nasional.
Suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Mulai dari Presiden sampai dengan netizen, semua berbicara wakaf.
Ini bagus untuk pengenalan wakaf. Khususnya wakaf uang.

Baca Juga

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

23 March 2021
Miras dan Nalar dalam Beragama

Miras dan Nalar dalam Beragama

2 March 2021
Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

18 February 2021
Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

15 February 2021

Di kolom opini koran nasional KH. Ma’ruf Amin menyebut, wakaf selama ini dikenal hanya untuk 3 M; Masjid, Madrasah dan Makam. Semua bersifat aset tetap, tidak bergerak. Belum banyak yang paham, ada jenis wakaf yang likuid, yaitu wakaf uang. Pemanfaatannya pun tidak terbatas untuk 3 M itu. Bisa untuk program kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Baca Juga  MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

Karakter wakaf memang unik. Ia harus produktif dan sustainable. Pokok harta wakaf harus tetap terjaga. Hasil kelolaannya yang dapat dialokasikan. Terutama untuk kemaslahatan umum. Karenanya ia disebut shadaqah jariyah. Yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir.

Dalam hal wakaf berupa aset, asetnya tidak boleh dijual. Manfaat dan hasil kelolaannya yang dapat ditasarufkan. Begitu pula wakaf uang. Pokoknya tidak boleh berkurang. Hasil investasinya yang boleh dialokasikan. Untuk membiayai kemaslahatan umat.

Lalu, apa kaitannya dengan pembangunan infrastruktur? Bisa sangat terkait. Terutama dalam hal investasi wakaf uang. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Tapi melalui mekanisme instrument keuangan. Misalnya melalui sukuk.

Alurnya begini: uang wakaf diinvestasikan melalui pembelian sukuk negara. Oleh negara, uang tersebut digunakan membangun infrastruktur. Terhadap hal itu, negara harus membayar semacam kompensasi. Yang kemudian menjadi imbal hasil sukuk. Yang juga merupakan hasil investasi dana wakaf. Imbal hasil ini dapat dialokasikan untuk membiayai kemaslahatan umat. Saat tenor sukuk sudah selesai, pokok uang wakaf dikembalikan lagi kepada nazhir wakaf.

Baca Juga  Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

Sangat simple dan sama-sama untung. Nazhir wakaf untung karena dapat instrumen investasi yang mentes (sangat bagus). Tidak ada resiko. Karena sukuk negara dijamin oleh Pemerintah. Itu artinya syarat utama investasi uang wakaf terlaksana. Yaitu tetap terjaganya pokok uang wakaf yang diinvestasikan.

Imbal hasil yang diperoleh juga lumayan. Karena rate imbal hasil sukuk negara relatif lebih tinggi.

Di sisi lain pemerintah juga untung. Karena dapat fresh money dalam bentuk rupiah. Untuk modal membangun infrastruktur. Itu dapat menjadi pengganti pinjaman luar negeri. Yang selama ini jadi andalan. Sekaligus juga menjawab keinginan publik. Agar utang luar negeri diakhiri. Atau setidaknya dikurangi.

Pemerintah tak perlu pusing lagi dengan spread (selisih tukar) kurs dollar dan rupiah. Terutama saat jatuh tempo. Karena dana wakaf berupa kurs rupiah. Saat harus beri imbal hasil investasi (semacam bunga pinjaman), dana tersebut pun tidak ke mana-mana. Maksudnya tetap ada di dalam negeri. Bahkan dialokasikan untuk membiayai proyek kemaslahatan umum. Itu artinya lebih membawa nilai tambah dan efek berantai pada ekonomi nasional.

Baca Juga  BWI: Wakaf Uang Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

Itu artinya menjadikan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional sangatlah potensial. Sebagaimana fakta sejarah saat awal berdirinya republik ini yang banyak ditopang oleh wakaf umat Islam.

109
SHARES
603
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

by admin
23 March 2021
0

Oleh Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom Ada persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin...

Miras dan Nalar dalam Beragama

Miras dan Nalar dalam Beragama

by admin
2 March 2021
0

Oleh Thobib Al-Asyhar Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu...

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif

by admin
18 February 2021
0

Oleh Asrori S. Karni, Wakil Sekjen Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Masjid bukan sekadar tempat sujud. Sebagaimana makna...

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

by admin
15 February 2021
0

Oleh: Mujahidin Nuryadi, Anggota Komisi Infokom MUI  Apabila Anda pernah berziarah ke Madinah, biasanya seorang muthawif (pemandu) akan memandu untuk berkunjung...

Wasekjen MUI Berbagi Pengalaman Umroh Era New Normal

Wasekjen MUI Berbagi Pengalaman Umroh Era New Normal

by admin
31 January 2021
0

JAKARTA—Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Dr KH Fahrur Razi Burhan, menceritakan pengalamannya umroh era new normal. Umroh new normal...

Next Post
BWI: Wakaf Uang Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

BWI: Wakaf Uang Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

Di Webinar MUI, Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Umat

Di Webinar MUI, Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Umat

Literasi Jadi Masalah Utama dalam Pengembangan Wakaf

Literasi Jadi Masalah Utama dalam Pengembangan Wakaf

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI