Saturday, 23 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Home Opini
30 May 2020
in Opini
3 min read
Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan
44
SHARES
207
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Oleh A. Khoirul Anam

(Pengurus Komisi Infokom MUI)

Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam. Paling tidak, latihan Ramadhan ini untuk tiga hal. Tapi sebelum kita membahas tiga latihan ini, perlu diingatkan bahwa sebagaimana umumnya orang menjalani latihan atau ujian, sukses dan tidaknya seseorang adalah bagaimana ia setelah selesai menjalani latihan atau ujian itu. Jadi kalau latihan selama Ramadhan tidak berdampak pada diri kita, maka jangan-jangan latihan kita tidak berhasil. Kita tidak lulus.

Apa saja tiga latihan itu? Pertama adalah latihan menahan diri yaitu saat kita menjalani ibadah puasa. Sebagaimana telah sering kita bahas, pada bulan Ramadhan, kita menahan diri untuk tidak melaksanakan sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan, seperti makan dan minum dan berhubungan suami-istri. Untuk apa menahan diri dari hal-hal yang semestinya diperbolehkan? Supaya kita bisa mengendalikan dirik kita sendiri; hawa nafsu kita.

Baca Juga

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

4 May 2020
Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

29 April 2019
Menata dan Meniti Dunia

Menata dan Meniti Dunia

22 January 2019
MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

6 November 2018

Maka beruntunglah kita yang bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Bagi yang belum, masih ada waktu sampai akhir bulan Syawal ini. Mengapa dikatakan beruntung? Karena semangat menahan diri di bulan Ramadhan masih ada dalam diri kita dan kita praktikkan secara kongkret. Pahalanya pun tidak tanggung-tanggung. Sampai-sampai disampaikan dalam sebuah hadis Nabi:

Baca Juga  MUI Pusat dan Vaksin Rubella

من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر” رواه مسلم

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (HR Muslim)

Jadi puasa 6 hari di bulan Syawal sama seperti berpuasa 354 hari dalam kalender Hijriyah.

Secara lebih substantif, upaya pengendalian diri ini tentunya tidak hanya terkait dengan makan dan minum saja, tetapi juga pengendalian hawa nafsu secara lebih luas dan ini harus berlanjut selama setahun ke depan sampai Ramadhan berikutnya. Kalau kemarin dikatakan kita mestinya kita bersedih karena meninggalkan Ramadhan sementara kita belum maksimal menjalani latihan dan mengunduh keutamaan-keutamaannya, maka sebenarnya latihan dan keutamaan ini masih bisa kita lanjutkan di bulan-bulan setelah Ramadhan.

Baca Juga  MUI-KPI Kembali Pantau Tayangan TV selama Ramadhan 2018

Latihan kedua yang kita jalani di bulan Ramadhan adalah rutinitas kita menjalankan ibadah-ibadah sunnah; shalat-shalat sunnah kita, qiyamul lail kita, dan tadarus Al-Qur’an kita. Semestinya rutinitas kesunahan ini tetap kita jalankan di luar bulan Ramadhan; tidak berhenti setelah bulan puasa. Kenapa Ibadah sunnah ini sangat penting bagi kita? Karena ibadah sunah inilah nanti yang akan menutup kekurangan ibadah-ibadah wajib kita. Sebenarnya ibadah-ibadah wajib itu kita jalankan sebagai sebuah kewajiban. Kalau tidak, kita berdosa. Tapi kalau hanya menjalankan kewajiban saja, kita hanya seperti menggugurkan kewajiban. Kita tidak akan mendapatkan keutungan tambahan. Padahal ibarat sebuah “bonus”, bonus ibadah-ibadah sunnah ini nanti kita perlukan suatu saat untuk menambah kebutuhan atau kekurangan kebutuhan atau ibadah wajib kita.

Baca Juga  Menata dan Meniti Dunia

Yang ketiga, latihan kita di bulan Ramadhan adalah kepedulian kita terhadap sesama yang bisa kita wujudkan dalam penyaluran zakat fitrah yang berupa 2,5 KG makanan pokok atau uang senilainya. Zakat fitrah ini wajib bagi kita dan seluruh anggota keluarga meskipun hanya mempunyai kelebihan makanan untuk malam dan hari Idul Fitri saja. Selain zakat fitrah, beberapa zakat-zakat mal dan sedekah sunnah serta infak, kita salurkan selama bulan Ramadhan. Inilah bentuk tanggungjawab kita dalam menjalankan hablum minannas kita di dalam kerangka menjalankan ajaran agama Islam. Jadi di dalam agama Islam selalu dikenal paket antara hablum minallah dan hablum minannas. Kepedulian kita terhadap sesama manusia merupakan bagian dari manifestasi pelaksanaan ajaran Islam yang semestinya tetap kita hidupkan setelah bulan Ramadhan.

Jadi ada tiga latihan, atau tiga semangat dari bulan Ramadhan yang perlu kita pertahankan: Pertama menahan hawa nafsu kita, syukur-syukur jika kita tetap rutin berpuasa; kedua memperbanyak ibadah sunnah; dan ketiga meningkatkan kepedulian kita kepada sesama, kepada yang lebih membutuhkan, apalagi dalam suasana musibah pandemi seperti sekarang ini. Wallahu a’lam bis shawab.

44
SHARES
207
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid-19

by admin
4 May 2020
0

Oleh : Arif FahrudinAnggota Satgas Covid-19 MUI dan Sekretaris Lembaga Tashih Buku dan Konten Islami MUI وليخش الذين لو تركوا...

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

by admin
29 April 2019
0

Oleh:  Prof.Dr.H. Ahmad Sutarmadi, M.A. (Guru Besar UIN Jakarta, Anggota Komisi Fatwa MUI) Beberapa saat lagi Ramadhan 1438 H segera...

Menata dan Meniti Dunia

Menata dan Meniti Dunia

by admin
22 January 2019
0

Oleh KH Husin Naparin Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Selatan Alangkah banyaknya problema yang harus kita hadapi, lebih-lebih pada zaman...

MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

by admin
6 November 2018
0

Guna merespons maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang mengancam keberadaan...

Wantim MUI Ungkap Lima Ancaman Bangsa

MUI Pusat dan Vaksin Rubella

by admin
7 September 2018
0

Oleh KH. Husin Naparin Ketua MUI Kalimantan Selatan Di negeri kita, saat ini ditemukan banyak kasus terjadinya penyakit campak dan...

Next Post
Kemenag Akhirnya Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 1441 H

Kemenag Akhirnya Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 1441 H

Mitigasi Spiritual dalam Penanganan Wabah Korona (Berpikir Positif di Masa Wabah Korona)

Mitigasi Spiritual dalam Penanganan Wabah Korona (Berpikir Positif di Masa Wabah Korona)

MUI: Ada Alasan Syar’i Dibalik Pembatalan Haji

MUI: Ada Alasan Syar'i Dibalik Pembatalan Haji

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI