Sunday, 18 April 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

MUI Pusat dan Vaksin Rubella

Home Opini
7 September 2018
in Opini
2 min read
Wantim MUI Ungkap Lima Ancaman Bangsa
57
SHARES
319
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Oleh KH. Husin Naparin

Ketua MUI Kalimantan Selatan

Di negeri kita, saat ini ditemukan banyak kasus terjadinya penyakit campak dan Rubella, penyakit yang mudah menular dan berbahaya, bisa menyebabkan cacat permanen (buta, tuli, radang paru-paru, radang otak dan lain-lain) dan kematian. Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut. Untuk mencegah mewabahnya, dibutuhkan upaya efektif, satu di antaranya melalui imunisasi.

Setelah mendengarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan RI, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Direktur PT Bio Farma, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta menilai urgensi dan signifikansi pelaksanaan imunisasi MR di Indonesia sudah memenuhi darurat syar’iyyah.

Baca Juga

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

23 March 2021
Miras dan Nalar dalam Beragama

Miras dan Nalar dalam Beragama

2 March 2021
Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

15 February 2021
Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

7 February 2021

Dalam Fatwa No 33 Th 2018 Tgl 8 Dzulhijjah 1439 H/20 Agustus 2018 M menetapkan keputusan berdasarkan; Pertama, ayat-ayat Alquran al-Karim, antara lain adanya larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Al-Baqarah 195). Peringatan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah (Al-Nisa: 9). Perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (Al-Baqarah: 168). Penjelasan dalam kondisi kedaruratan syar’i dibolehkan mengkonsumsi yang haram (Al-Baqarah :173).

Baca Juga  Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Kedua; Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR Bukhari). Suruhan berobat, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua) (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Tetapi janganlah berobat dengan yang haram (HR. Abu Dawud). Peringatan Beliau jangan mendatangkan sakit kepada orang yang sehat ( Bukhari).

Ketiga; Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah antara lain yakni mencegah lebih utama dari pada menghilangkan. Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin dan harus dihilangkan. Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Sesuatu yang diharamkan karena dzatnya, dibolehkan karena adanya darurat, dan sesuatu yang diharamkan karena aspek di luar zatnya (lighairihi), dibolehkan karena adanya hajat.

Baca Juga  Kembali Kepada Spirit Penciptaan

Keempat; Pendapat para ulama akan kebolehan berobat menggunakan barang najis atau yang diharamkan ketika belum ditemukan benda suci yang dapat menggantikannya, yaitu dari Imam Al-‘Izz ibn ‘Abd Al-Salam (Qawa’id Al-Ahkam ), Imam Nawawi (Al-Majmu’ juz 9 hal.55), Imam Muhammad al-Khathib al-Syarbaini ( Mughni al-Muhtaj), Imam Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfatu al-Muhtaj 1/290), Syekh Ahmad al-Dardir ( al-Syarh al-Kabir 2/115), Imam Ibnu Qudamah (al-Mughni 9/416 bahwa dibolehkan hal yang diharamkan ketika keterpaksaan; dan Dr Wahbah al-Zuhaily (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh 4/2602) bahwa darurat yaitu takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan pengetahuan (secara pasti) atau dugaan (prediksi).

Fatwa memutuskan menetapkan; Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram; Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi; Ketiga, penggunaan vaksin produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal; Keempat, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Baca Juga  Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

MUI juga merekomendasikan; Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat; Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan; Keempat, pemerintah harus mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

57
SHARES
319
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

by admin
23 March 2021
0

Oleh Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom Ada persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin...

Miras dan Nalar dalam Beragama

Miras dan Nalar dalam Beragama

by admin
2 March 2021
0

Oleh Thobib Al-Asyhar Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu...

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

by admin
15 February 2021
0

Oleh: Mujahidin Nuryadi, Anggota Komisi Infokom MUI  Apabila Anda pernah berziarah ke Madinah, biasanya seorang muthawif (pemandu) akan memandu untuk berkunjung...

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

by admin
7 February 2021
0

Sholahudin Al-AiyubKetua MUI Bidang Ekonomi Syariah & Halal Jagat media sosial ramai membincang hal itu.Terutama setelah Presiden Jokowi mencanangkan Gerakan...

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

by admin
30 May 2020
0

Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam, paling tidak untuk tiga hal.

Next Post
Wantim MUI Ungkap Lima Ancaman Bangsa

Waketum MUI: Tahun Baru Hijriyah, Momentum Evaluasi Ketakwaan

Wantim MUI Ungkap Lima Ancaman Bangsa

Tahun Baru 1440 Hijriyah, Ini Pesan-pesan Waketum MUI

Infografis Fatwa Alkohol dan Etanol

Infografis Perbedaan Terorisme dan Jihad

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI