• Latest
soal-vonis-pn-surabaya,-mui-sulsel-ingatkan-pernikahan-beda-agama-tak-sah

Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah

25 Juni 2022
12 Keutamaan bagi Penghafal Alquran

Hakikat dan Makna Kemerdekaan dalam Alquran, Sebuah Refleksi  

17 Agustus 2022
Di Balik Pernyataan Tegas Umar Bin Khattab Soal Pentingnya Hak Merdeka Setiap Manusia

Di Balik Pernyataan Tegas Umar Bin Khattab Soal Pentingnya Hak Merdeka Setiap Manusia

17 Agustus 2022
Kemerdekaan, Nikmat yang Patut Disyukuri

Kemerdekaan, Nikmat yang Patut Disyukuri

17 Agustus 2022
“kemerdekaan-berarti-tidak-menjual-tanah-airnya-kepada-orang-lain”

“Kemerdekaan Berarti Tidak Menjual Tanah Airnya kepada Orang Lain”

17 Agustus 2022
Waketum MUI Sampaikan Pentingnya Sifat Tasamuh di Depan Para Dai

Refleksi HUT RI, KH Marsyudi Suhud: Kemerdekaan Sarana Mensyukuri Karunia Allah

17 Agustus 2022
Komisi Fatwa MUI: Tidak Semua 25 Ribu Produk UMK Self Declare Penuhi Syarat dan Layak Sidang 

HUT ke-77 RI, Ketua MUI: Memperjuangkan Keadilan dan Kebaikan Itulah Ungkapan Rasa Syukur

17 Agustus 2022
merdeka-mempersulit-bangsa?-tonton-obrolan-merdeka-mui-sulsel

Merdeka Mempersulit Bangsa? Tonton Obrolan Merdeka MUI Sulsel

16 Agustus 2022
yayasan-mathla’ul-anwar-landbaw-tuan-rumah-seminar-literasi-digital-bagi-santri-dan-pelajar

Yayasan Mathla’ul Anwar Landbaw Tuan Rumah Seminar Literasi Digital Bagi Santri dan Pelajar

16 Agustus 2022
ketum-mui-sulsel-dukung-sosialisasi-bulan-imunisasi-anak-nasional

Ketum MUI Sulsel Dukung Sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Nasional

16 Agustus 2022
Silaturahim ke MUI, Artis dan Pekerja Seni berharap MUI Jadi Rumah Bersama Seniman Islam

Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa

16 Agustus 2022 - Updated on 17 Agustus 2022
Sambut Kongres Mujahid Digital, Komisi Infokom MUI Gelar Sejumlah Lomba

Sambut Kongres Mujahid Digital, Komisi Infokom MUI Gelar Sejumlah Lomba

16 Agustus 2022
Fatwa MUI Terkait Praktik Perdukunan: Haram!

Fatwa MUI Terkait Praktik Perdukunan: Haram!

14 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Majelis Ulama Indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Kamis, 18 Agustus 2022
No Result
View All Result
MUI
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah

mui-prov by mui-prov
25 Juni 2022
in MUI SulSel
Reading Time: 5 mins read
A A
0
soal-vonis-pn-surabaya,-mui-sulsel-ingatkan-pernikahan-beda-agama-tak-sah
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.com – Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencatatkan sejarah. PN Surabaya mengizinkan nikah beda agama, antara RA dan EDS. Ini diklaim keputusan yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia dan mengundang kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun angkat bicara.

MUI Sulsel melalui Sekertaris Umum Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan, pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.

Menurutnya, Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

RelatedPosts

“kemerdekaan-berarti-tidak-menjual-tanah-airnya-kepada-orang-lain”

“Kemerdekaan Berarti Tidak Menjual Tanah Airnya kepada Orang Lain”

17 Agustus 2022
merdeka-mempersulit-bangsa?-tonton-obrolan-merdeka-mui-sulsel

Merdeka Mempersulit Bangsa? Tonton Obrolan Merdeka MUI Sulsel

16 Agustus 2022
peu-mui-sulsel-siap-galakkan-literasi-ekonomi-syariah,-dari-seminar-hingga-forum-kajian

PEU MUI Sulsel Siap Galakkan Literasi Ekonomi Syariah, dari Seminar hingga Forum Kajian

5 Agustus 2022
mui-cyber-partner-terbentuk,-ini-harapan-untuk-mcp

MUI Cyber Partner Terbentuk, Ini Harapan untuk MCP

5 Agustus 2022

Sebagaimana Allah berfirman, “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).

Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.

Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah: 221).

Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)

Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Lebih rinci pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:

Pasal 4 : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.

Antara lain masalahnya, anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.

Vonis PN Surabaya Bersejarah

Seperti diberitakan republika.co.id, Selasa 21 Jun 2022, vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan nikah beda agama, antara RA dan EDS.

Kasus itu bermula ketika pemohon RA dan EDS mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.

RA beragama Islam, kelahiran 1986. EDS beragama Kristen, lahir tahun 1991.

Dari risalah putusan yang bisa diakses di laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (21/6/2022), keduanya sama-sama tinggal Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam mengajukan gugatan, salah satu bukti yang dilampirkan RA dan EDS adalah fotokopi surat keterangan nikah No.1.433/HMM/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 dan fotokopi piagam pernikahan gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, para pemohon tercatat sudah menikah secara agamanya masing-masing. Setelah melalui persidangan maka diputuskan pada Selasa, 26 April 2022.

Setelah melalui persidangan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, hakim tunggal Imam Supriyadi dibantu panitera pengganti Fitri Indriaty mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.

Selain itu, hakim memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon tersebut tersebut di atas ke dalam register pencatatan perkawinan. “Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon,” demikian bunyi putusan dikutip di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, hakim Imam juga menetapkan untuk memerintahkan kepada pejabat kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut kedalam register pencatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. “Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon sejumlah Rp 120 ribu,” demikian kutipan putusan hakim.

Salah satu pertimbangan hakim Imam adalah dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

“Maka hakim pengadilan menganggap para pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” begitu bunyi putusan.

Hakim Imam juga menimbang, tata cara perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh para pemohon karena adanya perbedaan agama maka ketentuan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut.

Aturannya merujuk ke dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975, ditegaskan “dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi.” (republika.co.id/muisulsel.com)

The post Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah appeared first on MUI SULSEL.

Tags: MUI Sulsel
mui-prov

mui-prov

RelatedPosts

“kemerdekaan-berarti-tidak-menjual-tanah-airnya-kepada-orang-lain”
MUI Provinsi

“Kemerdekaan Berarti Tidak Menjual Tanah Airnya kepada Orang Lain”

17 Agustus 2022
merdeka-mempersulit-bangsa?-tonton-obrolan-merdeka-mui-sulsel
MUI Provinsi

Merdeka Mempersulit Bangsa? Tonton Obrolan Merdeka MUI Sulsel

16 Agustus 2022
peu-mui-sulsel-siap-galakkan-literasi-ekonomi-syariah,-dari-seminar-hingga-forum-kajian
MUI SulSel

PEU MUI Sulsel Siap Galakkan Literasi Ekonomi Syariah, dari Seminar hingga Forum Kajian

5 Agustus 2022
mui-cyber-partner-terbentuk,-ini-harapan-untuk-mcp
MUI SulSel

MUI Cyber Partner Terbentuk, Ini Harapan untuk MCP

5 Agustus 2022
kh-muammar-bakry-dan-motivasi-belajar-ala-memancing-ikan
MUI SulSel

KH Muammar Bakry dan Motivasi Belajar ala Memancing Ikan

5 Agustus 2022
tim-media-mui-sulsel-bareng-kader-ulama-siap-luncurkan-mui-cyber-partner
MUI SulSel

Tim Media MUI Sulsel Bareng Kader Ulama Siap Luncurkan MUI Cyber Partner

3 Agustus 2022
Mengenal Hadis Qudsi, Pengertian dan Perbedaannya dengan Al-Qur’an
Opini

Mengenal Hadis Qudsi, Pengertian dan Perbedaannya dengan Al-Qur’an

4 Juli 2021
ketum-mui-bogor-dikukuhkan-sebagai-guru-besar-uin-jakarta-ΓÇô-majelis-ulama-indonesia
MUI DKI Jakarta

Ketum MUI Bogor Dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Jakarta – Majelis Ulama Indonesia

19 Mei 2022
pengurus-ganas-annar-mui-sulsel-dikukuhkan.-waspada-santing:-perkuat-pendidikan-keluarga
MUI SulSel

Pengurus Ganas Annar MUI Sulsel Dikukuhkan. Waspada Santing: Perkuat Pendidikan Keluarga

18 Maret 2022
Kongres Halal Internasional MUI akan Dihadiri 30 Perwakilan Negara Sahabat
Berita

Kongres Halal Internasional MUI akan Dihadiri 30 Perwakilan Negara Sahabat

10 Juni 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Siber Media

Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2022 Infokom MUI - Komisi Informasi dan Komunikasi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In