• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, 23 Mei 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SulSel

Konsekuensi Muzakki yang Lalai Tunaikan Zakat

by mui-prov
30 April 2022
in MUI SulSel
Reading Time: 3 mins read
0
konsekuensi-muzakki-yang-lalai-tunaikan-zakat
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin
Oleh:
Dr HM Ishaq Shamad MA, ketua Bidang Infokom MUI Sulsel
Bagi umat Islam yang wajib mengeluarkan zakat, namun ia tidak menunaikannya (Muzakki), maka setidaknya ada empat konsekuensinya:

Pertama, doanya tidak diterima oleh Allah Swt, sebab Allah Swt, adalah Maha Suci dan Bersih, sehingga dalam berdoa manusia harus dalam keadaan suci dan bersih, baik jiwa maupun harta bendanya. Sementara Muzakki yang tidak menunaikan zakanya, akan mengotori jiwa dan hartanya.

Kedua, di dalam harta yang dititipkan Allah Swt, ada hak orang lain, diminta atau tidak diminta, sehingga mereka yang lalai tunaikan zakat, makan dan minumnya dari hak orang lain yang tidak dikeluarkan zakatnya menjadi darah dan daging yang haram dalam tubuhnya, sehingga nanti di akhirat, darah dan daging haram tersebut, akan dibakar di api neraka jahannam.

Ketiga, harta yang dimiliki tidak berkah, sehingga membuat hidup tidak tenang dan gelisah. Keempat, hak milik fakir miskin yang tidak dikeluarkan dari harta Muzakki, maka hak orang lain tersebut, akan cari jalannya sendiri, misalnya tiba-tiba ban motor kempes, mobil tergores, atau rumah kebakaran, sehingga muzakki tersebut harus keluarkan uang memperbaikinya, dst.

Membayar zakat bagi seorang muslim merupakan salah satu elemen penting dalam rukun Islam. Dengan membayar zakat sesuai ketentuannya, baik zakat fitrah maupun zakat maal yang termasuk zakat penghasilan dan jasa di dalamnya, secara sadar juga telah memaksimalkan upaya pada diri sendiri untuk meningkatkan iman sebagai muslim yang taat.

Baca Juga  MUI Sulsel Sebut Kegiatan Ekonomi Melalui Masjid Tumbuhkan Sifat Kepedulian

Baca Juga

mui-sulsel-dan-dpw-juleha-minta-pemprov-antisipasi-virus-pmk

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

22 Mei 2022
mui-sulsel-ajak-kahmi-bangun-umat

MUI Sulsel Ajak KAHMI Bangun Umat

22 Mei 2022
mui-dalam-persimpangan-tokoh-moderat

MUI Dalam Persimpangan Tokoh Moderat

21 Mei 2022
hikmah:-cukup-tiga-indikator-orang-baik

Hikmah: Cukup Tiga Indikator Orang Baik

20 Mei 2022

Menunaikan zakat maal hukumnya wajib dilakukan oleh seorang individu yang memiliki harta atau dianggap mampu di dalam ajaran Islam.

Sebagai bagian dari zakat maal, zakat penghasilan dan jasa secara garis besar perlu dibayarkan bagi mereka yang memiliki harta dalam bentuk penghasilan dan jasa. Meskipun begitu, diketahui bahwa tidak semua orang yang memiliki penghasilan dan jasa wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Dijelaskan orang-orang yang wajib membayarkan zakat penghasilan dan jasa, adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap dan didapatkan secara halaliah sesuai nisab dan haulnya.

Nisab dasar yang wajib membayarkan zakatnya adalah orang-orang yang memiliki penghasilan minimal sebesar Rp 6.300.000 per bulan dikalikan 12 bulan, maka seorang muslim wajib mengeluarkan 2.5 persen dari total penghasilan dan jasa setiap bulannya dan bisa disalurkan, baik setiap bulan atau dirangkum per tahunnya.

Selain dapat meningkatkan iman seorang muslim, membayarkan zakat penghasilan dan jasa secara rutin dan tepat juga bisa menghadirkan manfaat-manfaat pada diri serta orang-orang di sekitar.

Dalam ajaran Islam, membayar zakat, termasuk zakat penghasilan dan jasa merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Pasalnya, di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya, diminta atau tidak diminta, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan secara materil.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan MUI Sulsel. Gagas Sinergi Dakwah dan Layanan Ummat

Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan dan jasa, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran membengkak. Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan dan jasa, sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian ini biasanya hadir dalam sudut pandang bahwa harta yang dimiliki tidak seutuhnya jadi milik diri sendiri dan ada hak orang-orang yang membutuhkan di dalamnya. Jadi akan lebih merasa tenang dalam mengambil keputusan untuk melakukan pengeluaran kebutuhan hidup diri dan keluarga tanpa harus berbelanja secara berlebihan.

Setiap bulan membayar zakat penghasilan dan jasa secara rutin, tentu akan terbiasa membuat daftar rincian pengeluaran biaya. Termasuk untuk biaya keperluan sehari-hari. Dengan memiliki daftar tersebut setiap bulannya, akan terbiasa untuk mengelola kondisi keuangan yang lebih baik. Hal tersebut terjadi karena harus bijak dan cermat untuk mengelola pengeluaran agar tetap dapat menentukan besaran yang diperlukan untuk pembayaran zakat penghasilan dan jasa, lalu untuk kebutuhan rumah dan kehidupan sehari-hari, serta sisanya untuk meningkatkan dana tabungan.

Baca Juga  Ramadan sebagai Madrasah Melahirkan Pribadi Taqwa

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap zakat yang dibayarkan dapat memberikan keuntungan dalam mengurangi pembayaran pajak pendapatan atau PKP. secara mendasar juga diberitahukan bahwa pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar pembayar pajak tidak terkena beban ganda. Untuk mendapatkan keuntungan mengurangi beban pajak pendapatan dan jasa, bisa diajukan laporan kepada Badan Amil Zakat Nasional dengan mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan berikut juga dengan total penghasilan. Sedangkan jika pajak penghasilan dan jasa dibayarkan oleh pihak instansi atau tempat bekerja, laporan pemotongan zakat akan dicantumkan pada pelaporan pajak dari penghasilan bruto yang dimiliki.

Selain bersifat untuk meningkatkan iman serta pahala, zakat juga jadi suatu upaya dalam memperkecil jarak atau kesenjangan antara orang kaya dan orang yang tidak mampu. Dengan rutin membayarkan zakat penghasilan dan jasa, juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil.(Diolah dari berbagai sumber).

*Irfan*

The post Konsekuensi Muzakki yang Lalai Tunaikan Zakat appeared first on MUI SULSEL.

Share2Tweet2SendShareShare

Related Posts

mui-sulsel-dan-dpw-juleha-minta-pemprov-antisipasi-virus-pmk
MUI SulSel

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

22 Mei 2022
mui-sulsel-ajak-kahmi-bangun-umat
MUI SulSel

MUI Sulsel Ajak KAHMI Bangun Umat

22 Mei 2022
mui-dalam-persimpangan-tokoh-moderat
MUI SulSel

MUI Dalam Persimpangan Tokoh Moderat

21 Mei 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In