Thursday, 21 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Hukum Mengonsumsi Daging Kuda

Home Berita Halal MUI
11 June 2020
in Halal MUI
4 min read
Hukum Mengonsumsi Daging Kuda

Four horses in a winter landscape

982
SHARES
5.5k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Ada sebuah anggapan bahwa mengonsumsi daging kuda dapat meningkatkan vitalitas, vitalitas, menambah stamina tubuh, menyembuhkan pegal linu, dan lain-lain. Sehingga diharapkan secara bertahap dapat mengatasi keluhan yang saya kemukakan itu.

Kuda telah lama dikenal memiliki tenaga yang besar dan kuat, dapat berlari kencang, menempuh jarak yang jauh. Sehingga sering digunakan untuk membawa beban atau menarik delman. Bahkan di bidang permesinan, daya kekuatan suatu mesin banyak yang diukur dengan satuan “Horse Power” atau Tenaga Kuda. Mengindikasikan kekuatannya dapat diandalkan. Maka daging kuda itu dianggap dapat memberikan kekuatannya bagi kehidupan orang yang mengkonsumsinya.

Melihat fenomena seperti ini, beginilah penjelasan para ulama mengenai hukum mengonsumsi daging kuda.

Pada dasarnya daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha’im, atau Bahimatul-An’am, kelompok binatang ternak. Dan dagingnya termasuk “Ma’kulul-lahm”. Dagingnya boleh dimakan. Meskipun dalam satu riwayat disebutkan, di masa Nabi saw pernah dilarang memakannya, secara temporer, bersifat sementara. Karena adanya kebutuhan kondisional pada saat itu. Yakni dibutuhkan sebagai bagian dari alat atau sarana perang.

Baca Juga

BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

11 January 2021
Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

8 January 2021
Kurban, Ikhtiar, Keteladanan dan Ujian Kesabaran

Audit Halal Rampung Hari Ini, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin Sinovac

5 January 2021
Indonesia Diharap Jadi Pemain Global Industri Halal

Indonesia Diharap Jadi Pemain Global Industri Halal

20 October 2020

Konteks larangan memakan daging kuda di masa itu adalah dalam rangka untuk kebutuhan perang. Dalam kaidah Ushul-Fiqh disebutkan, “Al-Hukmu yaduuru ma’a ‘illatihi, wujudan wa ‘adaman”. Ketetapan hukum itu tergantung pada ‘illat-nya, adanya atau tiadanya ‘illat itu. Sama dengan kondisi sekarang, misalnya, dimana pemerintah membuat peraturan yang melarang menyembelih sapi betina yang masih produktif. Karena akan mengganggu bahkan menghambat perkembang-biakan ternak sapi domestik, yang sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan protein hewani masyarakat. Kalau ada yang melanggarnya, maka dapat dihukum denda, atau malah dihukum penjara. Dalam bahasa atau kaidah Fiqhiyyah hal itu termasuk kategori Makruh Tahrim. Ketentuan hukumnya secara Fiqhiyyah bersifat Makruh, tetapi dalam prakteknya terlarang dilakukan,

Baca Juga  Sertifikat Halal Jadikan UMKM Bersaing Ekspor

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia mengatakan, “Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari 3982 dan Muslim 1941).

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia menceritakan: “Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).

Meskipun demikian, menurut pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan.  Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut; “Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, ‘Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih.”

Makruh Tanzih itu sendiri ialah segala sesuatu yang (dipahami) bersifat terlarang oleh Syara’ namun secara tidak tegas. Hanya dipaham dengan melalui dalil yang masih bersifat Zhanni. Dalam penjelasan lain, Makruh Tanzih itu didefinisikan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya, meskipun tidak ada hukuman dalam melakukannya. (Al-Mustashfa, 1/215-216).

Baca Juga  Holycow! Steakhouse by Chef Afit Kantongi Sertifikat Halal MUI

Pendapat mereka yang memakruhkan memakan daging kuda, berdasarkan dalil di surat An-Nahl ayat 5 sampai 7, Allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (unta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan. Kemudian di ayat ke-8 Allah menyebutkan jenis hewan yang lain: “Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 8).

Di ayat ke-8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka (hewan-hewan itu) untuk dimakan. Padahal Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.

Namun pendalilan ini disanggah. Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya (untuk dimakan). Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.

Selain itu, kehalalan daging kuda juga karena tak ada dalil atau nash yang melarangnya dengan Sharih (jelas dan tegas). Para ulama menjelaskan, kuda tidak termasuk ke dalam kategori hewan yang haram, dilarang untuk dikonsumsi. Seperti buas, Khabaits (menjijikkan), Jallalah (memakan najis), binatang bertaring yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuh/mangsanya.

Baca Juga  LPPOM Harap Industri Halal Jadi Roda Ekonomi Indonesia

Ditegaskan di dalam ayat Al-Quran yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka Ath-Thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka Al-Khobaits (segala yang buruk, menjijikkan).” (QS. Al-A’raaf, 7: 157).

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At-Tirmidzi no. 1824).

Dalam hadits lain, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” [HR. Muslim].

Juga diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Selanjutnya, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934).

Meskipun demikian, kehalalan daging kuda menurut para ulama yang menghalalkannya, tetap harus berdasarkan syarat-syarat yang Mu’tabar seperti harus disembelih secara Syar’i, dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI dalam hal penyembelihan hewan sesuai dengan kaidah Syariah.

Wallahu a’lam. (USM)

982
SHARES
5.5k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

by admin
11 January 2021
0

JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum...

Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

by admin
8 January 2021
0

JAKARTA -- Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya...

Kurban, Ikhtiar, Keteladanan dan Ujian Kesabaran

Audit Halal Rampung Hari Ini, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin Sinovac

by admin
5 January 2021
0

JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan...

Indonesia Diharap Jadi Pemain Global Industri Halal

Indonesia Diharap Jadi Pemain Global Industri Halal

by admin
20 October 2020
0

JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan Indonesia tak hanya menjadi konsumen produk halal saja melainkan juga mampu...

Millenial Harus Gaungkan Halal Sebagai Lifestyle

Millenial Harus Gaungkan Halal Sebagai Lifestyle

by admin
20 August 2020
0

JAKARTA -- Kondisi Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia menuntut halal menjadi kebutuhan utama dalam setiap aspek kehidupan terutama...

Next Post
Halal dan Thayyib Lebih dari Sekadar Mutu

Halal dan Thayyib Lebih dari Sekadar Mutu

Tunisia, Gaya Hidup, dan Demokrasi

POLA KEBERAGAMAAN MASYARAKAT TUNISIA

MENIKMATI WISATA RELIGI DI TUNISIA

MENIKMATI WISATA RELIGI DI TUNISIA

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI