Friday, 16 April 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Langkah MUI Tolak Kebijakan Trump Terkait Yerusalem

Home Berita
22 December 2017
in Berita
4 min read
11
SHARES
60
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melempar bola panas. Kali ini ia menyetujui pemindahan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Palestina. Benjamin Netanyahu, Presiden Israel, menerima kabar itu dengan sukacita. Melalui akun twitternya, Netanyahu bahkan menulis ungkapan syukur kepada Trump atas dukungannya kepada Israel. “Anda menyalakan lilin kebenaran. Anda menghilangkan kegelapan. Terima kasih, Presiden Trump.” tulis Netanyahu.

Tidak lama setelah bola itu bergulir, berbagai pihak merespon negatif langkah itu. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui wakil ketuanya Buya Zainut Tauhid Sa’adi. Buya Zainut segera menolak ide Trump tersebut. Ia mewanti-wanti ucapan Trump itu rentan menimbulkan konflik. Ucapan trump, baginya, juga wujud pelanggaran pada resolusi perdamaian PBB di Oslo yang berarti juga menentang PBB.

Setelah Buya Zainut bersuara, mengingat urgensi Palestina, maka Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin menginisiasi lahirnya Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (17/12). MUI bersama umat menggelar acara itu dari pagi hingga siang hari. Lapangan Monas sontak berubah putih, dipenuhi warna seragam peserta aksi.

kiaimarufamin

Baca Juga

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

13 April 2021
MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

13 April 2021
MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

10 April 2021
Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

7 April 2021

Kiai Ma’ruf dalam acara tersebut, di atas panggung, dengan tegas menyuarakan agar Donald Trump mencabut keputusannya. Kiai Ma’ruf bahkan menyindir keras bila Trump sudah keterlaluan. “Kita ajak seluruh dunia, supaya Donald Trump mencabut keputusannya. Cabut. Kita heran dengan Donald Trump, apakah dia tidak mendengar, sudah tidak bisa mendengar. Jangan-jangan Trump sudah shummun bukmun ‘umyun fahum laa yarji’uun,” teriaknya.

Baca Juga  MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

Saat berorasi di atas panggung selama sepuluh menit itu, Kiai Ma’ruf mengakhiri orasinya dengan menyuarakan untuk memboikot produk Amerika. “Saya tanya kalau Donald Trump tidak mau mencabut, bagaimana, boikot!,” tegasnya.

Ide boikot produk amerika juga diucapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Anwar Abbas. Buya Anwar memerinci ajakan boikot melalui petisi MUI yang dibacakannya. Berikut ini isi petisi yang dibacakan Buya anwar.

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah mencermati secara seksama keputusan Presiden Amerika Donald Trump yang secara sepihak atau ilegal mengakui Yerusalem atau Al-Quds sebagai ibu kota Israel serta dampak negatifnya yang meluas khususnya kepada bangsa Palestina. Kami peserta Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama keputusan Presiden Amerika Donald Trump yang secara sepihak atau uniteral mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel telah mencederai asas keadilan dan melanggar hak asasi manusia rakyat palestina dan merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina yang selama ini diupayakan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu keputusan tersebut harus dibatalkan dan dicabut secepatnya.

Yang kedua, jika Presiden Amerika Serikat tidak segera membatalkan pengakuannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, maka Amerika Serikat akan kehilangan legitimasi. maka amerika serikat akan kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.

Yang ketiga, mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Donald Trump untuk menjadikan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Keempat, mendesak pemerintahan negara yang selama ini telah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel terutama negara-negara yang tergabung dalam OKI agar memutus hubungan diplomatik dengan Israel atau memindahkan kantor Kedutaan Yerusalem.

Dengan ini mendukung hasil konferensi OKI yang menyatakan bahwa mendorong termasuk hak menentukan nasib dan kedudukan negara Palestina merdeka dan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Baca Juga  Rakernas ke IV MUI di Raja Ampat Hadirkan Enam Agenda Spesial

Jika Presiden Donald Trump tidak mencabut keputusan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel, maka kami pertama mendesak PBB untuk memberikan sanksi berat kepada Amerika Serikat untuk pembekukan Amerika Serikat sebagai anggota PBB atau pemindahan markas PBB dari Amerika Serikat ke negara lain.

Kemudian mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus untuk meninjau kembali segala investasi Amerika Serikat di Indonesia. Serta mengimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan boikot. Menghimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan boikot terhadap seluruh produk-produk Amerika dan Israel yang beredar di Indonesia.

Kita juga menyerukan kepada negara-negara OKI dan masyarakat dunia agar meningkatkan bantuan kemanusiaan dalam bentuk bangunan, sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat Palestina.

Sedangkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang juga hadir dalam acara itu mengungkapkan langkah yang saat itu sedang ditempuh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pada hari itu, ucap Lukman, Presiden Jokowi sedang mengunjungi Turki untuk bertemu negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam). Saat itu di Istanbul sedang berlangsung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) OKI. Dalam pertemuan di OKI tersebut, tutur Lukman, Presiden mengajak negara-negara anggota OKI untuk menyamakan suara menolak keputusan Trump.

Sehari pasca Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina, Kedutaan Besar (Kedubes) AS mengundang MUI untuk bertemu di Kantor Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/12) pagi. Pertemuan baru digelar Senin karena sehari sebelumnya Kantor Kedubes AS libur. Pada Senin pagi itu, sepuluh orang perwakilan MUI dimpimpin KH. Muhyiddin Junaidi mendatangi Kedubes AS. Rombongan terdiri dari berbagai ormas seperti Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad, Al-Ijtihadiyah, dll.

Rombongan tidak menemui Dubes Joseph Donovan karena yang bersangkutan sudah purna tugas dan Dubes yang baru belum ke Indonesia. MUI kemudian bertemu dengan Wakil Dubes AS untuk Indonesia, Erin Elizabeth McKee.

Baca Juga  Sesuai Fatwa MUI, Baznas Salurkan Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadhan

Sepenuturan Kiai Muhyiddin, saat bertemu McKee, MUI membicarakan masalah Palestina, solusinya, sekaligus menyampaikan surat berisi petisi yang sehari sebelumnya dibacakan di Monas. Kiai Muhyiddin mengatakan, Erin McKee akan menyampaikan surat tersebut ke Gedung Putih. Namun, lanjut Kiai Muhyiddin, McKee tidak bisa menjanjikan kepastian kebijakan karena tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan di AS. McKee juga menyampaikan kepada rombongan MUI bahwa bagaimanapun juga keputusan yang diambil Trump tetap harus melalui proses tertentu terlebih dahulu. “Keputusan Trump tersebut harus juga mendapatkan persetujuan dan ada tahapan berdasarkan peraturan di Amerika.” Ucap Kiai Muhyiddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (18/12) saat memberikan keterangan pers.

Setelah tiga hari menunggu, tepatnya Kamis (21/12) kemarin, MUI menerima surat balasan dari Pemerintah AS. Surat berkop putih berlambang pemerintah AS tersebut ditujukan kepada KH. Ma’ruf Amin. Saat ditanyakan kepada Kiai Ma’ruf, beliau mengatakan Pemerintah AS sudah memberikan jawaban namun tidak kuat. “ Dia bilang bahwasanya tindakan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tidak menghilangkan peran AS sebagai juru damai, ” ucap Kiai Ma’ruf.

Bagi Kiai Ma’ruf, dengan menjadikan Yerussalem sebagai ibu kota Israel justru menghilangkan peran Amerika sebagai juru damai. Amerika akan tetap menjadi juru damai bila Yerussalem tetap diberikan dalam naungan PBB. “Alasannya tidak rasional menurut kami,” tutur Kiai Ma’ruf.

Hari itu, bersamaan dengan datangnya surat itu, datang pula kabar gembira dari PBB. 128 negara anggota PBB sepakat menolak keputusan Trump, sembilan negara menolak termasuk AS dan Israel, dan tiga puluh lima sisanya Abstain.

Ini merupakan angin segar bagi Palestina dan negara-negara Islam. Namun perjuangan belum berakhir karena dalam waktu dekat, AS akan mengundang negara-negara yang memutuskan abstain ke Washington. (Azhar)

11
SHARES
60
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

by admin
13 April 2021
0

JAKARTA - Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H. Kegiatan ini...

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

by admin
13 April 2021
0

JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan...

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

by admin
10 April 2021
0

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Tarhib Ramadhan secara daring yang dipusatkan di Masjid Istiqlal Jakarta, Jum'at (9/3) malam,...

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

by admin
7 April 2021
0

JAKARTA- Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin meninjau jalannya proses vaksinasi di Gedung MUI Pusat, Rabu (07/04). Wapres menyampaikan, Fatwa...

MUI Tegaskan Komitmen dan Ajak Berbagai Pihak Peduli Bencana NTT

MUI Tegaskan Komitmen dan Ajak Berbagai Pihak Peduli Bencana NTT

by admin
7 April 2021
0

JAKARTA -- Badai Siklon Tropis Seroja yang terjadi pada Minggu (04/04) melanda delapan kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 1926...

Next Post

Sampaikan Dukungan Untuk Palestina, MUI Undang para Dubes Negara Teluk

Fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi dari Pendonor Mati

Fatwa No 10 Tahun 2017 - Hukum Meragukan Keaslian Al-Qur`an

Fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi dari Pendonor Mati

Fatwa No 11 Tahun 2017 - Meyakini Adanya Kema`shuman Imam

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI