• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, 26 Mei 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap “Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina”

by admin
17 Desember 2017
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
23
SHARES
125
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin

PERNYATAAN SIKAP
AKSI INDONESIA BERSATU BELA PALESTINA

TENTANG

“PENOLAKAN TERHADAP PENETAPAN YERUSALEM (AL-QUDS) SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL”

Setelah mencermati secara seksama keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara sepihak (unilateral) dan ilegal mengakui Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel serta dampak negatifnya yang meluas ke dunia internasional, khususnya kepada bangsa Palestina, kami peserta aksi “Indonesia Bersatu Bela Palestina” berpegang pada prinsip bahwa :

Baca Juga

Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Ini Penjelasan MUI

Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

25 Mei 2022
Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

24 Mei 2022
Ketua KPRK MUI: Keluarga Harus Jadi Benteng Mewaspadai Gerakan LGBT

Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

23 Mei 2022
MUI DIY Minta Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Qurban

MUI DIY Minta Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Qurban

21 Mei 2022
  1. Hasil Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung yang dipelopori oleh Negara Republik Indonesia memberikan legitimasi sangat kuat bagi semua negara termasuk Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat seutuhnya.
  2. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh rakyat Indonesia, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
  3. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
  4. 4.Kesepakatan Oslo 1993 tentang Solusi Dua Negara dan Seluruh Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyatakan bahwa Yerusalem Timur adalah wilayah Palestina dan melarang Israel melakukan pendudukan (okupasi) dan mengubah statustersebut.
  5. 5.Sikap Presiden Republik Indonesia Ir. H.JokoWidodo di hadapan Sidang KTT OKI tanggal 13 Desember 2017 yang secara tegas menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel.
Baca Juga  MUI Gelar Workshop Kepemimpinan Ormas Perempuan Lintas Agama

 Berdasarkan hal-hal prinsip di atas, dengan bertawakal kepada Allah Swt, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara sepihak (unilateral) dan ilegal mengakui Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel telah mencederai rasa keadilan dunia internasional, melanggar Hak Asasi Manusia rakyat Palestina, dan merusak upaya perdamaian antara Israel dan Palestina yang selama ini terus dilakukan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dibatalkan dan dicabutsecepatnya. PERNYATAAN SIKAP AKSI INDONESIA BERSATU BELA PALESTINA TENTANG “PENOLAKAN TERHADAP PENETAPAN YERUSALEM (AL-QUDS) SEBAGAIIBU KOTA ISRAEL” Jakarta : 28 Rabiul Awal 1439 H 17 Desember 2017 M
  2. Jika Presiden Amerika Serikat tidak segera membatalkan pengakuannya atas Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel, maka Amerika Serikat kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.
  3. Mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden DonaldTrump untuk menjadikan Yerusalem (al-Quds)sebagai ibu kota Israel.
  4. Mendesak kepada semua negara yang selama ini telah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel, terutama negara-negara yang tergabung dalam OKI, agar memutus hubungan diplomatik dengan Israel atau tidak memindahkan kantor kedutaannya ke Yerusalem (al-Quds).
  5. Mendukung hasil Deklarasi Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Istanbul, Turki, tanggal 13 Desember 2017 yangmenegaskan bahwa perlu terus didorong upaya pencapaian hak-hak warga Palestina secara permanen, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kotanya.
  6. Jika Presiden Donald Trump tidak mencabut keputusan pengakuan Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel, maka kami:
    a.  Mendesak PBB segera menggelar Sidang Istimewa untuk memberikan sanksi tegas kepada Amerika Serikat, dengan opsi pembekuan Amerika Serikat sebagai anggota PBB atau pemindahan Markas Besar PBB dari Amerika Serikat ke negara lain.
    b.  Mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau kembali semua bentuk investasi/ bisnis perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di Indonesia.
    c.  Mengimbau masyarakat Indonesia melakukan boikot terhadap seluruh produk perusahaan Amerika Serikat dan Israel yang beredar di Tanah Air, tidak tergantung pada produk-produk tersebut dan menggunakan produkproduk sejenis karya anak bangsa.
  7. Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan masyarakat dunia agar meningkatkan bantuan kemanusiaan dalam bentuk pembangunan saranaprasarana kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan tempat ibadah bagi masyarakat Palestina.
  8. Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar berdoa untuk kedamaian dan kemerdekaan Palestina, dan khusus untuk umat Islam agarmembaca qunut nazilah dalam setiap shalatfardhu.
Baca Juga  Perkuat Kompetensi, MUI Sosialisasikan Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelia Halal

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga keistiqamahan bangsa Indonesia dan seluruh bangsa sedunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sebagai negara dan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Jakarta : 28 Rabiul Awal 1439 H
                  17 Desember 2017 M

 

File Attachment :Pernyataan Sikap Aksi Indonesia Bersatu Bela Palestina

Share9Tweet6SendShareShare2

Related Posts

Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Ini Penjelasan MUI
Berita

Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

25 Mei 2022
Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer
Berita

Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

24 Mei 2022
Ketua KPRK MUI: Keluarga Harus Jadi Benteng Mewaspadai Gerakan LGBT
Berita

Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

23 Mei 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In