Thursday, 28 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Produk Gas Memperoleh Sertifikat Halal

Home Berita
21 February 2017
in Berita
2 min read
20
SHARES
111
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Gas perlu sertifikat halal? Pertanyaan itulah yang mendorong sebuah perusahaan produsen gas untuk mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Pasalnya, gas CO2 dan nitrogen yang diproduksinya banyak dipakai untuk produk pangan, seperti chiki atau minuman bersoda, yang seringkali menimbulkan rasa sensasi di lidah seperti gigitan-gigitan atau tusukan kecil.

Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati M.Si menjelaskan, sudah merupakan kewajiban pihaknya untuk memproses permintaan tersebut. “”Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Setelah melalui proses sertifikasi, akhirnya kehalalan produk gas ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015 di Jakarta.

Menurut Muti, biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen. “Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Pimpinan MUI Doakan Almarhum Syekh Ali Jaber

Muti berpendapat, kesadaran halal masyarakat kini terus meningkat. Terbukti, kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal. Dan pada gilirannya, perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.

Baca Juga

Ini Bacaan Doa Istighatsah dan Muhasabah

Ini Bacaan Doa Istighatsah dan Muhasabah

28 January 2021
Pimpin Istighatsah, Ini Pesan Habib Nabiel Almusawa

Pimpin Istighatsah, Ini Pesan Habib Nabiel Almusawa

28 January 2021
Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

27 January 2021
DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

27 January 2021

Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama.

Baca Juga  Satgas Covid-19 MUI Salurkan Ratusan Paket Sembako

Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh MA, proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya. “Seperti halnya pada produk flavor atau perisa, proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” jelasnya.

Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF yang baru lalu, sebagian besar merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya. Diantara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan konfeksioneri, dll.

20
SHARES
111
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Ini Bacaan Doa Istighatsah dan Muhasabah

Ini Bacaan Doa Istighatsah dan Muhasabah

by admin
28 January 2021
0

JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan acara Muhasabah dan Istighatsah untuk Negeri di Masjid Istiqlal Jakarta,...

Pimpin Istighatsah, Ini Pesan Habib Nabiel Almusawa

Pimpin Istighatsah, Ini Pesan Habib Nabiel Almusawa

by admin
28 January 2021
0

JAKARTA – Sesepuh Majelis Rasulullah yang juga Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Habib Nabiel Almusawa, akan memimpin bacaan...

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA -- Kelahiran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah babak baru perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia....

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2021 ini berencana menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan...

Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis menyampaikan, musibah yang dialami oleh umat manusia, khususnya...

Next Post

Olimpiade Halal LPPOM MUI Kembali Digelar

MUI Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba

Fatwa tentang Hukuman bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalah Guna Narkoba

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI