Selasa, 10 Desember 2019
  • Redaksi
  • Kontak
  • Agenda
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • Komisi Fatwa
      • Komisi Informasi dan Komunikasi
      • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang)
      • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
      • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
      • Komisi Pengkajian dan Penelitian
      • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK)
      • Komisi Ukhuwah Islamiyah
      • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama
      • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam
      • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU)
      • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional
    • Lembaga
      • LPBKI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Dewan Syariah Nasional
      • LPPOM MUI
  • Berita
  • Produk
    • Fatwa
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Konsultasi
    • Layanan Konsultasi Langsung
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • Komisi Fatwa
      • Komisi Informasi dan Komunikasi
      • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang)
      • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
      • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
      • Komisi Pengkajian dan Penelitian
      • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK)
      • Komisi Ukhuwah Islamiyah
      • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama
      • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam
      • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU)
      • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional
    • Lembaga
      • LPBKI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Dewan Syariah Nasional
      • LPPOM MUI
  • Berita
  • Produk
    • Fatwa
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Konsultasi
    • Layanan Konsultasi Langsung
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pembegal Bisa Dihukum Potong Tangan, bahkan Disalib

by admin
21 Februari 2017
in Berita
1 min read
0
0
SHARES
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Majelis Ulama Islam (MUI) menilai pelaku begal bisa dihukum mati dengan cara disalib. Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF mengatakan, pelaku begal bisa dipotong tangannya karena sudah mencuri hak orang lain, serta dapat dihukum mati.

“Begal, dalam hukum Islam, disebut hirabah, yang bisa dihukum mati,” kata Hasanudin di Gedung Majelis Ulama Indonesia, di Jakarta. Dalam Islam, hukuman bagi pembegal adalah potong tangan, bahkan dia bisa dihukum mati dengan disalib di depan umum.

Diakuinya, Indonesia tidak menganut hukum Islam. Namun, hukuman sekeras itu bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. “Pokoknya hukum Islam seperti itu, yang bisa menentramkan mereka (publik) setiap hari,” tegasnya.

Baca Juga

Kiai Ma’ruf Sampaikan Dua Alasan Standardisasi Da’i

Kiai Ma’ruf Sampaikan Dua Alasan Standardisasi Da’i

4 Desember 2019
174 Mahasiswa Unisnu Jepara Kunjungi MUI Pusat

174 Mahasiswa Unisnu Jepara Kunjungi MUI Pusat

28 November 2019
Wantim MUI Ajak DPR Bahas Kondisi Umat Islam Lima Tahun Kedepan

Wantim MUI Ajak DPR Bahas Kondisi Umat Islam Lima Tahun Kedepan

28 November 2019
Hadiri Rakornas Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Menag Imbau Aliran Keagamaan Kedepankan Toleransi

Hadiri Rakornas Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Menag Imbau Aliran Keagamaan Kedepankan Toleransi

24 November 2019

Intinya, menurut Hasanudin, penegak hukum untuk tegas terhadap pelaku tindak kejahatan. Maksudnya, supaya masyarakat percaya kepada penegak hukum.

“Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum karena masyarakat tak percaya penegakan hukum. Bagaimana mereka percaya, penegak hukumnya saja kadang korupsi,” ucapnya.

Dirinya juga tak membenarkan masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan. Apalagi pelaku dibakar hidup-hidup oleh masyarakat. “Sama saja salah, bakar salah juga main hakim sendiri tak boleh,” jelasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Kiai Ma’ruf Sampaikan Dua Alasan Standardisasi Da’i
Berita

Kiai Ma’ruf Sampaikan Dua Alasan Standardisasi Da’i

4 Desember 2019
174 Mahasiswa Unisnu Jepara Kunjungi MUI Pusat
Berita

174 Mahasiswa Unisnu Jepara Kunjungi MUI Pusat

28 November 2019
Wantim MUI Ajak DPR Bahas Kondisi Umat Islam Lima Tahun Kedepan
Berita

Wantim MUI Ajak DPR Bahas Kondisi Umat Islam Lima Tahun Kedepan

28 November 2019
Next Post

Produk Gas Memperoleh Sertifikat Halal

Olimpiade Halal LPPOM MUI Kembali Digelar

MUI Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba

Recommended

Fatwa Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Nyanyian Dengan Menggunakan Ayat-Ayat Suci Alquran

22 Februari 2017

MUI dan Kemenag Selenggarakan Workshop Literasi Media Islam

20 April 2017
Fatwa Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Fatwa IMUNISASI

22 Februari 2017
Kunjungan ke Yogyakarta dan Magelang, Wapres Jenguk Waketum MUI Pusat

Kunjungan ke Yogyakarta dan Magelang, Wapres Jenguk Waketum MUI Pusat

7 November 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 – All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • Komisi Fatwa
      • Komisi Informasi dan Komunikasi
      • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang)
      • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
      • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
      • Komisi Pengkajian dan Penelitian
      • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK)
      • Komisi Ukhuwah Islamiyah
      • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama
      • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam
      • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU)
      • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional
    • Lembaga
      • LPBKI
      • LPLH & SDA
      • Dewan Syariah Nasional
      • LPPOM MUI
  • Berita
  • Produk
    • Fatwa
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Konsultasi
    • Layanan Konsultasi Langsung

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.