• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, 27 Mei 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Melacak Alur Hoax Kabar MUI Hentikan Program Ayu Ting Ting

by redaksi@mui.or.id
6 April 2022
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
MUI Klarifikasi Berita Hoaks yang Minta Acara TV Diisi Ayu Ting Ting Dihentikan
29
SHARES
161
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin

JAKARTA — Kabar Hoaks beberapa waktu lalu sempat menimpa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut bahwa Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Elvi Hudhriyah, yang meminta untuk menghentikan seluruh program televisi yang diisi oleh Ayu Ting Ting.

Terkait dengan hal ini, DroneEmprit melakukan penelurusan terkait kabar hoaks tersebut yang dibuat oleh Nova.id di amplikasi di media online dan twitter oleh sejumlah akun-akun yang berpengaruh dalam penyeberan hoaks tersebut dalam periode 18-22 Maret 2022.

Dalam penelusuran DroneEmprit ditemukan bahwa akun @Abdi_Nagari terindikasi sebagai amplifikator pertama yang menyebarkan hoaks narasi Nova.id di media sosial pada 18 Maret pukul 22:50 WIB. Selanjutnya, akun-akun yang mayoritas kontra terhadap MUI mengamplikasi cuitan @Abdi_Nagari.

Setidaknya dari 20 top influencers yang semuanya kontra terhadap MUI, lima teratas di antaranya yaitu @Abdi_Nagari, @Lady_Zeebo, @Ghurem2, @_ekokuntadhi, dan @_AnakKolong. Dari temuan SNA, tanggal 18-23 Maret pukul 16:59 WIB.

Baca Juga

Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Ini Penjelasan MUI

Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

25 Mei 2022
Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

24 Mei 2022
Ketua KPRK MUI: Keluarga Harus Jadi Benteng Mewaspadai Gerakan LGBT

Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

23 Mei 2022
MUI DIY Minta Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Qurban

MUI DIY Minta Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Qurban

21 Mei 2022

Ditemukan bahwa hanya terbentuk satu klaster besar yang berisi akun-akun kontra MUI yang saling merespons dan berjejaring suarakan kecaman kepada MUI.

Baca Juga  BWI: Wakaf Uang Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

Namun di sisi lain, pada tanggal 23 Maret pukul 17:00 WIB sampai 28 Maret pukul 23:59 WIB, karakteristik SNA mengalami perubahan yang siginifikan. Dimana kluster sebelumnya yang berisi akun-akun kontra terhadap MUI hampir menghilang, sementara akun-akun pro MUI membentuk kluster yang besar.

Hal ini dipicu setelah MUI melakukan klarifikasi bahwa berita yang dimuat oleh Nova.id tersebut mengandung hoaks karena tidak sesuai dengan keterengan yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Infokom MUI, Elvi Hudhriyah.

Selain itu, klarifikasi MUI tersebut diperkuat dengan argumentasi Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Ismail Fahmi dalam akun pribadinya @ismailfahmi pada 23 Maret pukul 17:35 WIB yang terpantau mulai aktif mengedukasi warganet terkait isu hoaks tersebut. Akibatnya, pandangan miring publik terhadap MUI jauh berkurang.

Dalam kasus ini, terjadi penyebaran (difusi) agenda dan frame atau bingkai antara media massa dan publik (warganet). Framming dari isu ini terjadi ketika bingkai media (Nova.id pada 18 Maret) salah menafsirkan keterangan dari pengurus Komisi Infokom MUI, Elvi Hudriyah, yang berdampak buruk pada reputasi MUI di mata publik.
Setidaknya ada dua poin kesalahan bingkai yang dihadirkan Nova.id.

Pertama, narasi berita yang dimuat Nova.id tanggal 18 Maret 2022 merupakan rilis kegiatan pada hari kesepuluh bulan Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tahun 2019.

Baca Juga  MUI Kembali Lakukan Pantauan Tayangan Ramadhan di Televisi

Kedua, judul dan bingkai tulisan Nova.id memberikan kesan, seolah-olah seluruh program TV yang diisi Ayu Ting Ting diminta dihentikan, karena statusnya sebagai janda. Padahal yang diminta dihentikan adalah program tertentu karena adegan yang tidak patut.

Ismail Fahmi yang juga Founder DroneEmprit mengatakan, MUI di dalamnya memiliki kompenen yang sangat banyak dari berbagai elemen umat Islam di Indonesia.

“Yang gak suka juga banyak, dan yang dukung juga banyak. Kebetulan ada beberapa yang mungkin gak setuju dan sepaham dengan MUI. Maka memberikan banyak serangan, misalkan bubarkan MUI segala macam,” ujarnya saat diwawancara oleh MUIDigital, Selasa (5/3/2022) malam.

“Media itu mempunyai kekuatan untuk membangun setting atau agenda setting. Ada yang kemudian mereka mengambil berita yang lama. Jadi berita yang lama seperti Ayu Ting Ting itu konteks dihapus, tujuannya untuk melahirkan sentimen terhadap MUI,” sambungnya.

Dalam kasus hoaks Ayu Ting Ting, Ismail Fahmi mengungkapkan, Nova.Id mencari berita lama meskipun kejadiannya betul, tetapi diberitakan dengan menghilangkan konteksnya.

“Misalnya itu kan konteks dalam syiar Ramadhan kan, dan Ramadhannya dihapus seolah-olah kejadiannya baru terjadi setelah soal isu label halal. Kesannya MUI menjadi menimbulkan masalah, sehingga orang makin gak suka dengan MUI,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, hal ini juga dipengaruhi oleh masyarakat yang cenderung tidak mengecek informasi yang diterima. Sehingga, banyak yang kemudian termakan informasi tersebut.

Baca Juga  Ketua Umum MUI KH Ma`ruf Amin: Aqidah dan Kebangsaan Jangan Dibenturkan

Untuk itu, Ismail Fahmi menyarankan apabila beredar kembali informasi yang tidak benar harus secepatnya di klarifikasi.

Ismail menghimbau kepada masyarakat untuk kritis terhadap setiap informasi yang diterima dengan melihat informasi tersebut dengan 5W+1H.

“Kejadianya dimana, kapan kejadiannya, apakah sekarang atau yang dulu, konteksnya apa, dalam acara apa, harus pinter-pinter bertanya ketika ada informasi atau berita, bertanya kepada diri sendiri,” jelasnya.

Setelah itu, Ismail Fahmi mengimbau masyarakat untuk kembali mengecek berita tersebut melalui google.

“Katanya misalkan seperti diberitakan bulan Maret misal gitu, cari di google, ada gak yang memberitakan lagi misalnya MUI Ayu Ting Ting apakah hanya dia sendiri yang memberitakan. Jadi artinya, bisa saja itu hoaks,” tuturnya.

“Kritis dengan cara 5W+1H tadi ya, paling enggak 5W+1 H nya dicari,” tambahnya.

Di samping itu, Ismail Fahmi juga mengimbau kepada media untuk berhati-hati. Sebab, media memiliki power untuk mempengaruhi opini publik, dan cenderung mudah dipercaya oleh publik.

Sehingga, lanjutnya, apapun yang ditulis meskipun itu benar atau salah, bisa dipercaya oleh publik.

“Dan kalau seandainya itu salah, itu akan menimbulkan keonaran dan menjadi berkonstitusi kepada disinformasi ke media. Jadi (masyarakat) tidak percaya terhadap media,” pungkasnya.
(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

Share12Tweet7SendShareShare2

Related Posts

Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Ini Penjelasan MUI
Berita

Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

25 Mei 2022
Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer
Berita

Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

24 Mei 2022
Ketua KPRK MUI: Keluarga Harus Jadi Benteng Mewaspadai Gerakan LGBT
Berita

Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

23 Mei 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In