• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, 2 Juli 2022
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Selain Berbasis UUD, MUI Ingatkan RUU PKS Harus Berkaitan dengan Nilai Agama

by admin
2 Agustus 2021
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
Selain Berbasis UUD, MUI Ingatkan RUU PKS Harus Berkaitan dengan Nilai Agama
68
SHARES
380
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLinkedin

JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat sekarang cukup tinggi. Selain kasus rudapaksa, perkawinan anak di usia dini pun menjadi salah satu tindak kekerasan seksual. Kasusnya pun variatif dan sangat kompleks, bahkan modusnya pun makin canggih.

Maka dari itu Ketua Bidang Hukum dan HAM, Prof. Dr. KH Noor Achmad menegaskan, jika pemerintah harus mampu memberikan Undang Undang yang sangat diperlukan, karena kita tahu bahwa kekerasan seksual di Indonesia meningkat.

Kiai Noor melanjutkan, jika perlu ada hukum spesialis yang tidak hanya terkait dengan pidana.

“Perlu ada suatu kajian atau undang-undang khusus untuk mengaturnya,” tutur dia dalam program webinar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema Menggali Pokok Pikiran Tindak Pidana Kejahatan Seksual dari Perspektif Multi Disiplin, Jumat (30/7).

Baca Juga

Mengapa Idul Adha 1443 H Antara Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

Mengapa Idul Adha 1443 H Antara Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

1 Juli 2022
Lembaga Fatwa Negara-Negara Islam Memandang Ganja untuk Medis

Lembaga Fatwa Negara-Negara Islam Memandang Ganja untuk Medis

30 Juni 2022
BPKH Hibahkan Dana Kemaslahatan Kepada MUI Berupa Sarana Prasarana Digitalisasi

BPKH Hibahkan Dana Kemaslahatan Kepada MUI Berupa Sarana Prasarana Digitalisasi

30 Juni 2022
Jadwal Hari Raya Idul Adha 1443 H Berbeda, Ketua MUI Imbau Umat Tetap Jaga Persatuan

Jadwal Hari Raya Idul Adha 1443 H Berbeda, Ketua MUI Imbau Umat Tetap Jaga Persatuan

29 Juni 2022

Lebih jauh Kiai Noor memaparkan bahwa penyusunan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sudah akan diputuskan saat periode yang lalu, namun Kiai Noor berujar jika kita harus berjuang, karena belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua orang.

“Apa yang kita lakukan saat sekarang ini selalu akan bermanfaat bagi umat kedepan. Kita tahu bahwa Undang Undang ini cukup krusial, setahu saya pembahasan tentang judul saja itu lama, tentang Penghapusan Kekerasan atau tentang Pidana Seksual,” ujar Kiai Noor.

Baca Juga  KH. Ma’ruf Amin Pimpin MUI Masa Khidmat 2015-2020

Kiai Noor menerangkan, kalau pembahasan judul saja sudah cukup panjang. Sebab, judul mempengaruhi materi hukum yang akan dikembangkan bersama-sama.

Kiai Noor berharap, semua produk Undang Undang mempunyai satu pedoman secara khusus.

Kata Kiai Noor, setiap undang-undang tidak akan lepas dari kajian-kajian filosofisnya, sosiologisnya dan yuridisnya, termasuk aspek kajian politisnya.

“Kajian-kajian filosofis yang kita harapkan, bahwa setiap undang undang akan selalu terkait dengan jiwa UUD 1945, khususnya juga Pancasila. Artinya apa? Bahwa sumber hukum yang kita ketahui adalah sumber hukum yang tetap mengacu kepada kajian-kajian. Kalau yang berkaitan dengan agama, tetap mengacu kepada kajian-kajian agama atau sumber hukum agama, berdasarkan pada sila pertama Pancasila,” ujar Kyai Noor.

Maka dari itu, terkait dengan Rancangan Undang Undang PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini ada beberapa pasal-pasal yang memang beririsan dengan pidana biasa, pidana umum, yaitu yang terkait dengan pelecehan seksual, eksploitasi seksual, yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrasepsi, kemudian pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan kemudian penyiksaan sosial.

Namun Kyai Noor menuturkan yang menarik adalah, bagaimana kita mendefinisikan itu semua. Definisi tentang pemaksaan perkawinan, definisi tentang pelecehan seksual, eksplorasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, dsb.

Baca Juga  Monev MUI Malut, dari Kantor hingga Aliran Sesat.

Dari situ juga kemudian undang-undang ini berisan dengan keluarga.

“Bagaimana kalau itu dikaitkan dengan hubungan antara suami istri, hubungan antara keluarga satu dengan keluarga yang lain. Persoalan yang berkembang secara sosiologis sekaligus secara yuridis berkaitan dengan pidana,” kata dia.

Dari segi sosiologis Kyai Noor mengatakan, jika hal ini berkaitan dengan bagaimana kehidupan umat beragama di Indonesia, secara filosofis juga berhubungan dengan bagaimana kehidupan umat beragama di Indonesia.

Kiai Noor menekankan bahwa Indonesia berpedoman pada Pancasila. Dengan demikian, Indonesia bukanlah negara yang berpaham sekuler, bukanlah negara berpaham agama, tetapi bukan pula liberal.

“Artinya apa yang kita lakukan tetap berdasar pada norma-norma sosiologis, norma-norma sosial, yang juga banyak berkaitan atau berdasarkan pada agama,” demikian Kiai Noor menekankan.

Dalam pandangan Kiai Noor, hal inilah yang akan menjadi persoalan yang cukup pelik kedepannya. Mengapa? karena perkembangan saat ini di Indonesia dan dunia telah terjadi sebuah pertarungan budaya.

Bagaimana saat ini antara peradaban satu dengan peradaban yang lain, antara nilai yang satu dengan nilai yang lain saling berbenturan.

“Nilai-nilai regular, nilai-nilai yang kita tahu agak sekuler kemudian bertabrakan dengan nilai-nilai timur yang kebetulan berdasarkan agama, yang kemudian nanti benturannya adalah benturan nilai yang bersifat keagamaan, benturan nilai bersifat sosial, kemudian juga yang terkait dengan benturan-benturan nilai yang bersifat yuridis, bersifat perundang-undangan,” jelas Kiai Noor.

Perkembangan-perkembangan semacam ini dikatakan Kyai Noor perlu diikuti bersama, sehingga pedoman MUI harus berprinsip menjadi perwakilan umat dan menjaga umat dari hal-hal yang secara sosiologis dan agamis itu menyimpang.

Baca Juga  ARBI-Dompet Dhuafa Pasang Bilik Sterilisasi di Kantor MUI

Jika tidak bisa berdasarkan pada agama, Kyai Noor menyarankan agar bisa berdasarkan nilai sosiologis yang merupakan nilai sosiologis yang agamis.

Ini yang dikatakan Kiai Noor agar bisa dipegangi bersama, sehingga sumber nilai, sumber apa yang akan dituangkan tidak lepas dari nilai sosiologi keagamaan, sosiologi masyarakat yang ada di Indonesia.

“Tidak boleh bebas begitu saja, termasuk dengan demikian maka undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual ini tidak boleh hanya bebas nilai atau paham. Nilai ini kan nilai universal, nilai HAM, sehingga kita pun harus mengembalikan bahwa ada suatu persoalan sosiologis terkait dengan hak asasi manusia yang ada di Indonesia itu sendiri,” ujar Kiai Noor.

Dari hal ini Kyai Noor berpendapat, MUI akan bisa melindungi umat dari pengaruh-pengaruh nilai yang liar dan mungkin sekuler, dan mungkin sempit serta radikal yang datang dari luar.

Nasihat Kiai Noor MUI harus betul-betul mempunyai satu prinsip yang senantiasa dijadikan pegangan. Ia mengingatkan jangan sampai berpihak pada ormas atau organisasi manapun.

Dengan demikian, Kiai Noor meyakini saat MUI mengeluarkan suara, maka hal itu adalah suara yang mewakili umat Islam untuk diberikan pada DPR.

“Kami berharap LSM, ataupun umat umat Islam tidak bertentangan dengan keputusan yang disampaikan MUI,” ujar Kiai Noor.

(Muhamad Saepudin/Angga)

Share27Tweet17SendShareShare5

Related Posts

Mengapa Idul Adha 1443 H Antara Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Berita

Mengapa Idul Adha 1443 H Antara Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

1 Juli 2022
Lembaga Fatwa Negara-Negara Islam Memandang Ganja untuk Medis
Berita

Lembaga Fatwa Negara-Negara Islam Memandang Ganja untuk Medis

30 Juni 2022
BPKH Hibahkan Dana Kemaslahatan Kepada MUI Berupa Sarana Prasarana Digitalisasi
Berita

BPKH Hibahkan Dana Kemaslahatan Kepada MUI Berupa Sarana Prasarana Digitalisasi

30 Juni 2022

Kategori

  • Advertorial
  • Akhlaq
  • Aqidah
  • Berita
  • Bimbingan Syariah
  • DSN MUI
  • Ekonomi Syariah
  • Etika Sosial/Politik
  • Fatwa
  • Halal MUI
  • Hikmah
  • Hukum Keluarga
  • Ibadah
  • Infografis
  • Kegiatan
  • Khutbah
  • Majalah
  • Muamalah
  • MUI Bali
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Gorontalo
  • MUI JaBar
  • MUI JaTeng
  • MUI JaTim
  • MUI Lampung
  • MUI SulSel
  • MUI SumUt
  • Opini
  • Paradigma Islam
  • Pojok MUI
  • PPT
  • Press Release
  • Produk
  • Rekomendasi
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tuntunan Ibadah
  • Uncategorized
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In