Tuesday, 2 March 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

Home Berita
25 January 2021
in Berita
4 min read
Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan
39
SHARES
219
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

JAKARTA— Gerakan Nasional Wakaf Uang resmi diluncurkan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bersamaan dengan peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021.

Jokowi mengatakan tahun ini Pemerintah akan terus mencari jalan dan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satunya adalah melalui pemanfaatan wakaf.

“Saya telah berkali-kali menyampaikan, menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan, kemudian juga penguatan keterampilan dan perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf,” ujarnya.

Presiden mengungkapkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Baca Juga

Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Mengapresiasi Sambil Menunggu Salinanannya

Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Mengapresiasi Sambil Menunggu Salinanannya

2 March 2021
Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

28 February 2021
Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

22 February 2021
Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

20 February 2021

“Oleh karena itu, kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial-ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Ikatan Dai Serumpun, Langkah Komisi Dakwah MUI Promosikan Islam Wasathiah di Asia Tenggara

Untuk itu, Presiden menyambut baik peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.
Wapres KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), mengatakan GNWU merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan mendukung percepatan pembangunan nasional.

“Saat ini, berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus didorong untuk diimplementasikan secara terintegrasi melalui sinergi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik kementerian atau lembaga anggota KNEKS maupun institusi lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, peluncuran ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal tersebut ditandai dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.

Baca Juga  Ketum MUI: Ekonomi Syariah Pendorong Pembangunan Indonesia

“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Kiai Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Kedua, kata dia, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.

“Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” ujar Wapres.

Di sisi lain, mengingat wakaf biasanya dilakukan mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

Baca Juga  DSN-MUI Sosialisasikan 13 Fatwa Terbaru

“Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan,” urai Wapres.

Dia menyebutkan, pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS –PWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat.

“Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Acara ini juga dihadiri secara tatap muka maupun virtual oleh sejumlah pihak, antara lain Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia. Hadir juga para Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Kamar Dagang Indonesia, serta sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama. (Nurul/ Nashih)

39
SHARES
219
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Mengapresiasi Sambil Menunggu Salinanannya

Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Mengapresiasi Sambil Menunggu Salinanannya

by admin
2 March 2021
0

JAKARTA - Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah pencabutan Lampiran Perpres mengenai investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo. MUI...

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

by admin
28 February 2021
0

 JAKARTA—Beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan screenshot (tangkapan layar) tentang salah satu portal berita yang berjudul Jual Minuman Keras...

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

by admin
22 February 2021
0

JAKARTA—Duta Besar Indonesia untuk Myanmar di Yangon periode 2014-2018, Ito Sumardi, menyampaikan sejumlah pendapatnya terkait persoalan etnis Muslim Rohingya di...

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

by admin
20 February 2021
0

JAKARTA -- Wasekjen MUI periode 2015-2020 bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Nadjamuddin Ramly meninggal dunia, Sabtu (20/1) malam. Buya Nadjam,...

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

by admin
20 February 2021
0

JAKARTA— Keberadaan SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan Seragam Sekolah masih menjadi polemik. Apakah SKB masuk dalam Peraturan Perundang-undangan di...

Next Post
MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI