Monday, 19 April 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Sekum MUI Sulsel Beberkan Keistimewaan Tafsir Al-Azhar Hamka

Home Berita
29 September 2020
in Berita
3 min read
Sekum MUI Sulsel Beberkan Keistimewaan Tafsir Al-Azhar Hamka
153
SHARES
849
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine


MAKASSAR— Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Prof Muhammad Galib, mengapresiasi Tafsir Al-Azhar karangan Prof Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka. Tafsir ini dinilai banyak mempunya keistimewaan dalam konteks keindonesiaan.


Prof Galib menjelaskan Tafsir Al-Azhar lebih mudah dipahami dan mengena karena menggunakan bahasa sastrawan. Selain dikenal sebagai ulama, memang Buya Hamka menelurkan karya sastra monumental berjudul Tenggelamnya Kapal van der Wijck.


“Tafsir Buya Hamka mempunyai karakteristik tersendiri, lebih mudah dipahami, lebih mengena karena disampaikan menggunakan bahasa dalam kapasitas beliau sebagai sastrawan,” ujarnya saat mengisi Webinar Nasional MUI Sulsel berjudul Dakwah Bil Hikmah Dalam Goresan Qalam Buya Hamka, Ahad (27/09) secara virtual.


Menurut dia, Tafsir Buya Hamka ini menarik karena lebih sosiologis dan komprehensif. Tafsir ini berbeda dengan Tafsir Al-Misbah yang coraknya lebih akademis dengan kajian-kajian kebahasaan yang mendalam. Dari sisi sosiologis, Tafsir Buya Hamka memiliki kelebihan.

Baca Juga

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

13 April 2021
MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

13 April 2021
MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

10 April 2021
Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

7 April 2021


“Khususnya dalam Tafsir Al-Azhar, saya kira dia satu-satunya kitab yang terlengkap sebelum lahirnya Tafsir Al-Misbah, kalau dimulai misalnya dari Tarjuman Al-Mustafid yang disusun Syekh Abdur Rauf Sinkili dari Aceh, teman seperjuangan Syekh Yusuf al-Makassari,” ujarnya.

Baca Juga  Tutup Rakornas, MUI Bedah Problem Dakwah Daerah


Menurutnya, keistimewaan Tafsir Al-Azhar itu tidak bisa dilepaskan dari sosok penulisnya yaitu Buya Hamka sendiri. Selain ahli tafsir, Buya Hamka juga sastrawan yang melahirkan roman Tenggelamnya Kapal van der Wijck. Selain itu, Buya Hamka masih pula menulis buku berjudul Tasawuf Modern yang terkenal karena beliau juga mendalami tasawuf.


Karena itu, Guru Besar Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Alaudin Makassar ini mengatakan, Buya Hamka adalah seorang ulama atau mubaligh yang bukan hanya tajam lidahnya, melainkan juga penannya.


Sebagai mubaligh Buya Hamka terkenal di banyak tempat, terlibat aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan, sementara dari tangannya lahir karya emas. Dua kemampuan yang seimbang antara tulisan dan lisan ini tidak banyak dimiliki mubaligh Indonesia, bahkan sampai sekarang.

Baca Juga  Munas IX MUI Angkat Tema Islam Wasathi


“Saya kira hampir tidak ada ulama yang menyaingiketajaman lidah dan ketajaman mata pena yang menyatu pada beliau. Tetapi pada saat yang sama beliau juga adalah sufi dan beliau memang punya buku tasawuf modern,” katanya.


Tafsir Buya Hamka itu, ujar Prof Galib, mirip dengan penyusunan Tafsir al-Manaar yang ditulis Syekh Muhammad Abduh dan dilanjutkan Muhammad Rasyid Ridha. Pada awalnya pengajian tafsir dilaksanakan di Masjid, lalu dicatat dan diedit untuk dimasukkan ke majalah agama Islam.

“Jadi memang tafsir ini awalnya disampaikan di masjid, jadi semangatnya semangat masjid, semangat sujud kepada Allah SWT,” ujarnya.


Prof Galib menambahkan, terkait Tafsir Buya Hamka ini ada kisah unik tersendiri. Sejak memulai tafsirnya di surat Al-Kahfi, karena kesibukannya, Tafsir Buya Hamka belum selesai sampai 1964. Tafsir Buya Hamka justru rampung saat beliau dipenjarakan Presiden Sukarno.

Baca Juga  Prof Din: Umat Islam harus Membenahi Diri dalam Bidang Ekonomi.


“Mulai 27 Januari 1964 sampai 21 Juli 1967, dua tahun enam bulan di penjara, Buya Hamka memanfaatkan wakti dengan sangat maksimal, efektif, dan baik, tinggal di dalam penjara. Suasana spiritual selalu berinteraksi dengan Alquran, kemudian dia menulis, jadi dia menulis dan selesai ketika dia keluar dari penjara,” katanya.


Sekeluarnya dari penjara, Buya Hamka tetap menjalankan dakwah bil hikmah dengan sangat bijak. Bahkan kepada sosok yang memenjarakannya, Buya Hamka seperti tidak menaruh dendam. Itu terbukti dari kehadiran Buya Hamka memimpin shalat jenazah Bung Karno.


“Ketika Bung Karno meninggal, beliau pula yang menshalatkannya, karena satu hal mungkin kalau tidak dipenjara, belum tentu Tafsir Al-Azhar 30 Juz lengkap bisa diselesaikan,” ujar Sekum MUI Sulsel tiga periode ini. (Azhar/ Nashih)

153
SHARES
849
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

by admin
13 April 2021
0

JAKARTA - Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H. Kegiatan ini...

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

by admin
13 April 2021
0

JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan...

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

MUI Gelar Tarhib Ramadhan di Istiqlal, Wapres: Kita Meminta Perlindungan dari Wabah

by admin
10 April 2021
0

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Tarhib Ramadhan secara daring yang dipusatkan di Masjid Istiqlal Jakarta, Jum'at (9/3) malam,...

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

Tinjau Vaksinasi di MUI, Wapres: Kita Fokus pada Status Boleh Agar Herd Immunity Terkejar

by admin
7 April 2021
0

JAKARTA- Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin meninjau jalannya proses vaksinasi di Gedung MUI Pusat, Rabu (07/04). Wapres menyampaikan, Fatwa...

MUI Tegaskan Komitmen dan Ajak Berbagai Pihak Peduli Bencana NTT

MUI Tegaskan Komitmen dan Ajak Berbagai Pihak Peduli Bencana NTT

by admin
7 April 2021
0

JAKARTA -- Badai Siklon Tropis Seroja yang terjadi pada Minggu (04/04) melanda delapan kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 1926...

Next Post
MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

Cegah Penyebaran Virus, MUI Desak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Ditunda

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Kiai Ma’ruf akan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban di Munas MUI 2020

Kiai Ma'ruf akan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban di Munas MUI 2020

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI