Tuesday, 26 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

BI: Wakaf Potensinya Besar, Namun Terkendala Kemampuan Pengelolaan

Home Berita
21 August 2020
in Berita
2 min read
BI: Wakaf Potensinya Besar, Namun Terkendala Kemampuan Pengelolaan
28
SHARES
155
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

JAKARTA — Indonesia disurvei sebagai negara paling dermawan di dunia. Bila terjadi bencana, cukup memberikan nomor rekening di televisi, milyaran dana terkumpul dengan mudah. Ini pula yang sekarang memicu menjamurnya social entrepeneur, salah satunya wakaf. Potensi wakaf diprediksi bahkan sampai 180 Triliun sementara zakat sampai 250 Triliun.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyampaikan, dengan karakter masyarakat Indonesia yang dermawan itu, membuat potensi wakaf sangat besar. Masalahnya tinggal bagaimana mengelola/governance dana tersebut. Konsep wakaf memang tidak sefleksibel zakat maupun infaq.

“Kalau kita seorang waqif menyerahkan kepada nadzir, berarti kan ilmu risk management, ilmu pricing, ilmu asset structure harus pintar, karena nilai wakaf nanti tidak boleh turun,” kata dia dalam program Ngobrol Pintar (NGOPI) TV MUI, Rabu (19/08).

Baca Juga  Bantu Kembangkan Perpustakaan, MUI Apresiasi Program BI Corner

Dibandingkan Malaysia maupun negara-negara Timur Tengah, Indonesia memiliki tanah wakaf lebih luas. Namun pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut lebih sistematis. Terbukti dari adanya lembaga khusus pengelola wakaf seperti kementerian wakaf atau bahkan bank wakaf. Sementara di Indonesia, ujar Anwar, dengan kondisi seperti sekarang, maka lebih fokus kepada struktur produk terlebih dahulu.

Baca Juga

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

26 January 2021
LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

26 January 2021
LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

26 January 2021
MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

25 January 2021

“Kita mencoba tidak berbicara institusional dulu, namun berbicara mengenai struktur produk, seperti Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), itu kan sebetulnya bagaimana menggerakkan dana wakaf, dikelola nadzir, namun returnya pasti,” katanya.

Baca Juga  Lembaga Wakaf MUI Latih Sahabat Wakaf Indonesia

Dia mengatakan, bila dana wakaf saat ini dikelola untuk pertanian maupun private, sementara keahlian nadzir belum stabil, maka risikonya akan tinggi. Sambil menunggu kemampuan mengelola itu muncul, saat ini dana wakaf ditaruh di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Pemerintah. Nilai wakaf maka akan semakin meningkat karena imbal hasil sukuk pasti karena dijamin pemerintah.

Menurutnya, ilmu wakaf sekarang ini dalam prakteknya masih agak sulit dilaksanakan. Pengelolaan wakaf masih dalam ilmu fiqih, sementara dalam prakteknya belum banyak. Padahal dengan potensinya yang besar, wakaf bisa digunakan untuk pembiayaan, termasuk mengembangkan perbankan syariah.

“Kalau misalnya nadzir menyimpan uangnya di bank syariah, itu akan memperbaiki stuktur dana di pihak ketiga. Itu nanti akan menjadi semakin kuat,” katanya.

Baca Juga  MUI Bengkulu Minta Literasi Medsos Jadi Mata Pelajaran Sekolah

Saat ini, Bank Indonesia, tutur dia, sedang memaksimalkan edukasi terkait wakaf ini. BI juga tengah mencari contoh-contoh konkret pengelolaan wakaf yang sukses di tengah masyarakat.

“Kami juga akan membuat gerakan sadar wakaf Indonesia, mulai guru, SMA, PNS, berapapun jumlahnya, diharapkan wakaf ini dikelola secara lebih maksimal oleh nadzir,” kata dia. (Azhar/Din)

28
SHARES
155
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

by admin
26 January 2021
0

SUMEDANG— Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI bisa memberikan bantuan dalam bentuk pemikiran wawasan mitigasi...

LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

LPB MUI Pimpin Rapat Koordinasi Stakeholder Penanggulangan Bencana di Sumedang

by admin
26 January 2021
0

JAKARTA -- Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI memimpin rapat koordinasi lintas organisasi pemangku kepentingan kebencanaan di Sumedang, Senin (25/01) malam....

LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

LPB MUI Serahkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Longsor Sumedang

by admin
26 January 2021
0

JAKARTA -- Lembaga Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (LPB MUI) menyerahkan bantuan senilai seratus juta rupih untuk korban terdampak Banjir...

MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

MUI Dukung Sekuat-kuatnya Gerakan Wakaf Uang

by admin
25 January 2021
0

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah yang telah diluncurkan di Jakarta,...

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

by admin
25 January 2021
0

JAKARTA— Gerakan Nasional Wakaf Uang resmi diluncurkan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1). Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko...

Next Post
Refleksi Haji dan Idul Adha : Menjadikan Indonesia Sebagai Destinasi Halal Dunia

Beredar Tahdzir Bubarkan BPIP, MUI: Itu Tidak Benar

MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berbasis Pesantren

Kiai Ma’ruf Amin: Posisi Peradilan Agama Sebagai Pilar Ekonomi Syariah Harus Diperkuat

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI