Saturday, 23 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Milad ke-45 MUI, Rais Aam PBNU: Ibarat Desainer, MUI Harus Merajut Benang Perbedaan Menjadi Pakaian Indah

Home Berita
7 August 2020
in Berita
4 min read
Milad ke-45 MUI, Rais Aam PBNU: Ibarat Desainer, MUI Harus Merajut Benang Perbedaan Menjadi Pakaian Indah
75
SHARES
418
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

JAKARTA — Sejak awal berdiri sampai usianya 45 tahun kini, MUI kerap menasbihkan diri sebagai tenda besar umat Islam. Di dalamnya, ada perwakilan berbagai ormas Islam di Indonesia yang berkumpul dalam satu atap besar. Sebagai tenda besar umat Islam, MUI di usianya yang ke-45 ini harus semakin bermanfaat bagi umat dan bangsa. Itulah yang disampaikan Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar.

Dia ingin, MUI terus istiqomah mengemban peran sebagai tenda besar ini. Perbedaan-perbedaan antra ormas Islam satu dengan yang lainnya semestinya bisa dijembatani oleh MUI. Ibarat benang-benang yang berupa warna, tugas MUI menjahit benang-benang itu menjadi pakaian yang enak dipakai dan nyaman dipandang.

“MUI diharapkan terus istiqomah memerankan fungsi dalam menjahit perbedaan yang ada menjadi satu model pakaian yang satu, yang enak dipakai, dan elok dipandang. Pengurus MUI ibarat desainer handal yang meracik warna-warni kain menjadi satu kesatuan dalam satu tema bersatu dalam perbedaan, mencari titik temu atas perbedaan yang bisa disatukan, dan mewujudkan sikap saling memahami atas perbedaan yang tak mesti harus disatukan,” katanya dalam acara perayaan Milad MUI ke-45 secara virtual, Jumat (07/08).

Sebagai wadah ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, Kiai Miftah menilai MUI memiliki peran sangat penting. Utamanya dalam menjalankan perannya sebagai melting pot, titik temu, rumah besar Umat Islam yang terdiri dari banyak kamar namun disatukan dengan dinding ukhuwah Islamiyah. Menurutnya, MUI selama ini telah menjalankan peran sebagai majlis ini dengan baik.

Baca Juga

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

20 January 2021
MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

19 January 2021
MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

14 January 2021
Syekh Ali Jabar Wafat, MUI: Beliau Cinta Indonesia Sepenuh Hati

Pimpinan MUI Doakan Almarhum Syekh Ali Jaber

14 January 2021

“Komitmen ukhuwwah Islamiyyah inilah yang menjadi titik temu dalam warna warni organisasi ke-Islaman di Indonesia. Dan saya melihat MUI telah menjalankan fungsi ini secara sangat baik. MUI telah memfungsikan dirinya sebagai “majlis”, sebagai tempat duduk, di dalamnya berhimpun berbagai ormas Islam yang berbeda-beda, untuk meneguhkan khidmah persatuan umat dan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga  Satgas Covid-19 MUI Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sakit Islam Jakarta

Kiai Miftah mencermati, ada tiga kondisi perbedaan di dalam umat Islam yang itu harus dipahami sehingga tetap bersatu di bawah ukhuwah Islamiah. Perbedaan itu, ujar dia, muncul karena perbedaan tafsir terhadap suatu masalah, yang masih mungkin disatukan. Pada kondisi seperti ini, maka upaya menyatukan menjadi suatu hal yang amat mulia sesuai dengan kaedah “al-khuruj minal khilaf mustahabb”.

Sedangkan perbedaan kedua berdasar pada ijtihadi dengan argumen shahih pada wilayah majalul ikhtilaf. Perbedaan di titik ini tidak mungkin disatukan. Maka perlu dibangun komitmen saling pengertian atau saling memahami untuk mewujudkan harmoni di tengah perbedaan. Sementara perbedaan ketiga adalah perbedaan yang harus diluruskan karena sudah masuk kategori menyimpang.

“Ketiga, perbedaan terhadap masalah keagamaan yang masuk kategori ma’lum mind din bi al-dlarurah, seperti tentang otentisitas al-Quran, soal kewajiban shalat, maka pada hakekatnya, ini bukan wilayah perbedaan yang bisa dimaklumi,” katanya.

“Dalam Islam, perbedaan pendapat yang ditoleransi adalah perbedaan pendapat yang dengan dlawabith dan hudud, bukan waton suloyo atau asal beda tanpa kaedah yang dibenarkan.Yang ketiga ini adalah penyimpangan yang harus diluruskan,” imbuhnya.

Baca Juga  Peringati Hari Santri, LPBKI-MUI Angkat Tema Literasi

Pemahaman terhadap jenis-jenis perbedaan itu penting sehingga bijak dalam merespon sebuah perbedaan. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti sekarang, menurut Kiai Miftah, salah satu caranya adalah komitmen bersama melalui persatuan. Bersatu dalam bingkai ukhuwah di tengah perbedaan, bukan dengan bercerai berai dan saling menyalahkan.

Tugas MUI Memperbaiki Akhlak

Sebagai organisasi keulamaan, MUI mengemban risalah kenabian. Risalah kenabian paling utama adalah risalah keutamaan akhlak. Nabi sendiri diutus untuk memperbaiki akhlak umatnya. Sesuai hadis nabi Muhammad SAW, innama buitstu li utammima makarimal akhlak.

“Untuk itu, MUI harus memantabkan diri sebagai penjaga akhlak umat dan bangsa, menjadi teladan makarimal akhlak oleh ulama untuk kemaslahatan bangsa. Akhlak ulama akan menjadi faktor munculnya keberkahan bagi umat dan bangsa, terutama saat berada dalam krisis,” ujarnya.

Bentuk makarimal akhlak yang ingin dicapai pada Milad ke-45 adalah terus menerus istiqomah mendakwahkan nilai-nilai Islam yang menyejukkan dan menyatukan. Bukan sebaliknya yaitu membelah dan menegasikan perbedaan. Ulama juga harus mengedepankan prinsip tasamuh (toleransi) dalam hubungan insaniyah, tafahum (saling pengertian) dan mengedepankan maslahah ammah (kepentingan umum) atas dasar ukhuwah.

“Ulama juga menjauhi sikap dan perilaku ananiyyah (egoisme) dan ‘ashabiyyah hizbiyyah (fanatisme kelompok), yang bisa mengakibatkan ‘adawah (saling permusuhan), tanazu’ (pertentangan), dan syiqaq (perpecahan) di antara kita,” katanya.

Kiai Miftah menilai, hal-hal yang harus dihindari itu merupakan sebab pasang surut ukhuwah Islamiah. Sikap yang cenderung mengedepankan ananiyyah dan ashabiyyah baik ashabiyyah hizbiyah maupun ashabiyyah jam’iyyah itu merusak konsistensi ukhuwah.

Baca Juga  MUI: Ada Alasan Syar'i Dibalik Pembatalan Haji

“Untuk itulah, perlu ada komitmen untuk terus memupuk ukhuwah Islamiyah kita di tengah realitas perbedaan yang ada. MUI tanpa komitmen menghargai perbedaan dengan semangat ukhuwah islamiyah dan al tafahum akan kehilangan makna sebagai tenda besar,” pungkasnya.

Selain merajut kesatuan dalam Islam, MUI diminta memainkan peran strategis lebih lagi. MUI, ungkap Kiai Miftah, sudah selayaknya menjadi jangkar utama dalam mewujudkan ukhuwah wathaniyyah, komitmen persaudaraan kebangsaan untuk mewujudkan persatuan bangsa. Menurutnya, itu adalah modal utama dalam meuwjudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

“Fungsi kenabian atau profesik yang disandang oleh MUI bukan hanya untuk umat Islam semata, tetapi fungsi itu harus menjelma menjadi rahmat bagi semua, rahmatan lil aalamin. Bukan sekedar untuk internal umat, tetapi juga untuk persaudaraan kebangsaan, dan persaudaraan kemanusiaan. Ini adalah modal utama dan sumbangsih keulamaan yang dinanti serta terus diharap, serta sangat vital dan strategis guna merealisasikan tujuan berbangsa dan bernegara kita, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur,” katanya.

“Saya berharap keberaaan dan keberperanan MUI sebagai tenda besar umat Islam semakin bermanfaat bagi umat dan bangsa; menjadi penyejuk saat udara panas, menjadi api penghangat saat cuaca dingin; menjadi pelita saat gelap, menjadi teman sejati yang selalu hadir saat suka dan duka; menjadi pemersatu di tengah perbedaan; istiqamah membimbing umat dan menjadi sahabat bagi pejabat dalam menjalankan tugas mewujudkan maslahat; amanah dalam menjalankan tugas dakwah, seimbang dalam amar makruf dan nahi mungkar, terbingkai dalam dakwah penuh hikmah,” imbuhnya. (Azhar/Din)

75
SHARES
418
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

by admin
20 January 2021
0

JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah dan Metodologi menerima Doktor Honoris Causa (Kehormatan) Bidang Ushul Fiqih dari UIN Walisongo...

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

by admin
19 January 2021
0

JAKARTA— Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, menyerukan segenap anak bangsa melakukan muhasabah nasional karena beruntunnya musibah yang menimpa...

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

by admin
14 January 2021
0

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga...

Syekh Ali Jabar Wafat, MUI: Beliau Cinta Indonesia Sepenuh Hati

Pimpinan MUI Doakan Almarhum Syekh Ali Jaber

by admin
14 January 2021
0

JAKARTA— Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendoakan almarhum Syekh Ali Jaber yang meninggal dunia, Kamis (14/3).Doa dipimpin Ketua MUI KH...

Syekh Ali Jabar Wafat, MUI: Beliau Cinta Indonesia Sepenuh Hati

Syekh Ali Jabar Wafat, MUI: Beliau Cinta Indonesia Sepenuh Hati

by admin
14 January 2021
0

JAKARTA— Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan duka atas kepergiaan ulama kharismatik Syekh Ali Jaber di Rumah Sakit...

Next Post
KH Ma’ruf Amin Bersyukur MUI Berhasil Menjadi Saluran Silaturrahim Ormas Islam

KH Ma’ruf Amin Bersyukur MUI Berhasil Menjadi Saluran Silaturrahim Ormas Islam

Milad ke-45, Menag: MUI Tetap Tegak Menjaga NKRI

Milad ke-45, Menag: MUI Tetap Tegak Menjaga NKRI

Refleksi Haji dan Idul Adha : Menjadikan Indonesia Sebagai Destinasi Halal Dunia

Waketum MUI Ingatkan Era Disrupsi yang Juga Sasar Ulama

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI