Saturday, 23 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

FATWA NO 14 TAHUN 2020 – PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Home Berita
17 March 2020
in Berita, Fatwa
4 min read
Kepengurusan MUI
18.7k
SHARES
92.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

JAKARTA- Komisi Fatwa MUI Pusat melaksanakan konferensi pers bersama media, Senin (16/03). Dalam acara tersebut, hadir Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Huzaemah Tahido Yanggo, Wakil Ketua Komisi Fatwa KH. Abdul Rahman Dahlan, serta Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Hamdan Rasyid. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh membacakan isi fatwa tersebut di akhir acara. Berikut ini isinya. Download

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor 14  Tahun 2020

Baca Juga

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

20 January 2021
Fatwa Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Fatwa MUI No 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma

20 January 2021
MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

19 January 2021
MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

14 January 2021

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.  
  3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. 
  4. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
  5. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  6. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.  
  7. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. 
  8. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
  9. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
  10. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
  11. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Baca Juga  MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib  melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari  Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency. 
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2.  Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Baca Juga  Sosialisasikan Fatwa Medsos, MUI–Kominfo Tumbuhkan Kesadaran Bergaul Pemuda Cirebon

            Ditetapkan di   :  Jakarta

            Pada tanggal     :    21 Rajab
16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF     

Ketua  

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Sekretaris

18.7k
SHARES
92.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah, KH. Afifuddin Muhajir, Terima Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

by admin
20 January 2021
0

JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Fatwa Maudhuiyah dan Metodologi menerima Doktor Honoris Causa (Kehormatan) Bidang Ushul Fiqih dari UIN Walisongo...

Fatwa Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Fatwa MUI No 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma

by admin
20 January 2021
0

Link Download : https://mui.or.id/wp-content/uploads/2021/01/Fatwa-MUI-Nomor-2-Tahun-2021-tentang-produk-vaksin-covid-19-dari-Sinovac-Bio-Farma.pdf

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

by admin
19 January 2021
0

JAKARTA— Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, menyerukan segenap anak bangsa melakukan muhasabah nasional karena beruntunnya musibah yang menimpa...

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

by admin
14 January 2021
0

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga...

Syekh Ali Jabar Wafat, MUI: Beliau Cinta Indonesia Sepenuh Hati

Pimpinan MUI Doakan Almarhum Syekh Ali Jaber

by admin
14 January 2021
0

JAKARTA— Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendoakan almarhum Syekh Ali Jaber yang meninggal dunia, Kamis (14/3).Doa dipimpin Ketua MUI KH...

Next Post
Cegah Potensi Penyebaran Covid-19,  Komisi Fatwa MUI Gelar Rapat Secara Online

Cegah Potensi Penyebaran Covid-19, Komisi Fatwa MUI Gelar Rapat Secara Online

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H Tetap Berjalan

Infografis Fatwa PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI