Thursday, 28 January 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

SAMBUTAN KETUA DSN-MUI PADA SOSIALISASI FATWA TERBARU 2018

Home Berita
23 July 2018
in Berita
5 min read
LPPOM MUI-IAI Sambas Jalin Kerjasama Kampanyekan Produk Halal
41
SHARES
229
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

SAMBUTAN KETUA DSN-MUI

PADA

SILATURAHIM DAN SOSIALISASI FATWA TERBARU TAHUN 2018

HOTEL ARYADHUTA- JAKARTA , 23 JULI 2018

Baca Juga

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

27 January 2021
DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

27 January 2021
Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

27 January 2021
MUI Gelar Muhasabah dan Istighatsah di Majid Istiqlal Malam Jumat Ini

MUI Gelar Muhasabah dan Istighatsah di Majid Istiqlal Malam Jumat Ini

27 January 2021

 

Oleh: Prof. Dr (HC). K.H. Ma’ruf Amin

Ketua Dewan Syariah Nasional

Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

 

الحمد لله رب العالمين والصلا ة والسلا م على أشرف الأنبياء و المرسلين نبينا محمد  و على آله وصحبه أجمعين. أما بعد

Yang kami hormati,

  • Menteri Keuangan Republik Indonesia; dan Para Pejabat Tinggi Negara lainnya
  • Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • Gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF);
  • Direksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS);
  • Para alim ulama, para tokoh masyarakat, para akademisi, Bapak-bapak dan ibu-ibu hadirin sekalian yang kami hormati.

 

Puji syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang tiada henti melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta ‘inayah-Nya kepada kita semua, sehingga hari ini kita semua dapat menghadiri acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa DSN-MUI tahun 2018.

Shalawat serta salam semoga terus melimpah kepada junjungan nabi besar sayyidina Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat, serta kepada setiap orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.

 

Hadirin dan hadirat yang berbahagia

 

DSN-MUI merupakan lembaga yang melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Sebagai lembaga yang otoritatif dalam bidang fatwa terkait keuangan, bisnis, dan perekonomian syariah pada umumnya, DSN-MUI secara internal terus melakukan penataan organisasi yang kuat dengan melandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan, dan profesionalisme.

Sesuai dengan visi DSN MUI yaitu “memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”, secara eksternal, DSN-MUI dari waktu ke waktu terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, dengan harapan agar menjadi stimulan, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Baca Juga  Ini Catatan Penting Istitha'ah Haji Menurut MUI dan Kemenkes

 

Hadirin dan hadirat yang berbahagia

 

Geliat Industri keuangan dan ekonomi syariah saat ini telah menjadi fenomena global, tidak hanya di Negara dengan  mayoritas penduduk muslim, tetapi juga di negara dengan mayoritas penduduk non muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk mayoritas muslim  (kurang lebih 87% dari 257 juta lebih penduduk), terbesar di dunia, sudah sepatutnya memiliki posisi yang cukup strategis.  Tidak hanya menjadi pasar yang sangat potensial (potential market), tetapi jauh lebih penting menjadi pemain kunci (key player) bagi perkembangan keuangan dan ekonomi syariah.

Umat Islam Indonesia pada umumnya dan DSN-MUI secara khusus melihat bahwa ekonomi dan keuangan syariah merupakan salah satu kekuatan penting dalam rangka membangun perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan umat Islam sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa sebagaimana tecantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagaimana sering disampaikan, bahwa Ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia, yang dapat membawa kemaslahatan. Hal ini karena ekonomi dan keuangan syariah secara historis telah menjadi budaya luhur bangsa Indonesia, yang selalu bergotong royong dan kerjasama. Pada sisi lain secara konseptual dan aplikatif, ekonomi dan keuangan syariah dapat mampu mendorong kualitas pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan dan memberikan pemerataan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, sebagaimana  yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada Kongres Ekonomi Umat pada April 2017 yang lalu bahwa ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia yang mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan mendorong kemitraan/kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

 DSN

 

Hadirin dan hadirat yang berbahagia

Industri keuangan dan kegiatan ekonomi syariah secara nasional sekarang ini sudah memasuki usia lebih dari dua dekade.  Perjalanan selama ini tentu satu hal yang patut kita syukuri. Namun juga kita menyadari masih banyak tantangan yang harus kita selesaikan, baik dari kapasitas sumber daya insani dan  kelembagaan yang masih terbatas,  inovasi produk yang belum optimal, literasi dan inklusi keuangan yang masih rendah serta dukungan dari pemangku kepentingan belum merata dan memadai.

Baca Juga  Kunjungi Korea Selatan, Ketum MUI Sosialisasikan Proses Sertifikasi Halal

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Dari pengalaman selama ini, bangsa Indonesia sangat siap menghadapi berbagai tantangan dan rintangan yang akan menghadang di depan. Hal ini karena bangsa Indonesia selama ini memiliki nilai-nilai dan norma luhur yang masih menjadi pegangan seluruh komponen bangsa. Nilai-nilai berkeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerjasama dan kolaborasi serta keadilan merupakan nilai-nilai luhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para leluhur kita yang sangat selaras dengan norma-norma dan ajaran Islam.

Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi sekaligus menjawab tantangan industri keuangan dan ekonomi syariah secara nasional, maka perlu dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan tetapi juga pada sektor lainnya termasuk sektor riil masyarakat.

Pada saat ini, adalah momentum emas bagi seluruh pihak secara bersama-sama bergandeng tangan untuk melakukan ikhtiar mengimplementasikan gerakan keuangan dan ekonomi syariah secara nyata sebagai arus baru ekonomi nasional, yang salah satu wujudnya adalah memperkuat kelembagaan yang sudah ada dan meningkatkan potensi yang belum optimal.

 

Hadirin dan hadirat yang berbahagia

Dalam upaya memperkuat kelembagaan yang sudah ada dan meningkatkan potensi yang belum optimal tersebut, fatwa terkait keuangan dan ekonomi syariah yang menjadi otoritas DSN-MUI dapat memberikan legitimasi terhadap produk dan akad yang dipergunakan serta kegiatan operasional yang dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah.

Fatwa sebagai produk Hukum Islam yang timbul antara lain sebagai respon atau jawaban atas permasalahan yang ditanyakan masyarakat (mustafti), tergolong hukum yang dinamis. Fatwa tentang satu masalah yang dikeluarkan dalam masa dan konteks yang berbeda boleh jadi akan berbeda hasilnya, karena telah berubah ’illah hukumnya.

DSN-MUI merasakan bahwa pembuatan fatwa dewasa ini jauh lebih sulit ketimbang masa-masa tatkala DSN-MUI baru berdiri. Persoalan kontemporer (mu’ashirah) pada bidang keuangan dan ekonomi syariah sangat beragam yang memerlukan pengkajian fiqh yang lebih dalam dan pencarian maraji’-maraji’ yang harus memerlukan upaya-upaya yang lebih besar.

Baca Juga  MUI: Dakwah Butuh Pedoman Agar Efeknya Besar

Dalam upaya merespon kebutuhan fatwa tersebut, DSN-MUI sampai saat ini telah menerbitkan fatwa sebanyak 122 fatwa terkait industri keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah. Jumlah tersebut adalah termasuk fatwa-fatwa yang akan disosialisasikan hari ini.

Fatwa baru yang akan disosialisasikan pada hari ini sebanyak 12 fatwa, yang berasal dari dua kali pleno DSN-MUI yang diselenggarakan pada September 2017 dan Februari 2018. Fatwa-fatwa terbaru tersebut secara garis besar dikelompokkan pada 2 bagian yaitu fatwa terkait akad dan fatwa terkait produk.

  • Fatwa-fatwa terkait akad (6 fatwa) meliputi fatwa induk/payung terkait akad, yaitu: Akad Jual Beli, Akad Jual Beli Murbahah, Akad Ijarah, Akad Wakalah Bil Ujrah, Akad Syirkah, dan Akad Mudharabah.
  • Fatwa-fatwa terkait produk (7 fatwa), yaitu fatwa tentang:
    • Uang Elektronik Syariah;
    • Layanan Pembiayaan Berbasisi Teknologi Informasi;
    • Pedoman Penjamin Simpanan Nasabah Bank Syariah;
    • Pembiayaan Ultra Mikro Berdasarkan prinsip Syariah;
    • Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset (EBA) berdasarkan Prinsip Syariah;
    • Sekuritisasi berbentuk EBA Surat Partisipasi (EBA-SP) berdasarkan Prinsip Syariah; dan
    • Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.

 

Hadirin dan hadirat yang berbahagia

Akhirnya, sebagai Ketua DSN-MUI berharap melalui silaturahim dan sosialisasi ini, fatwa DSN MUI dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan baik pelaku industri, regulator, akademisi dan masyarakat luas.

Tidak lupa kami DSN-MUI mengucapkan terima kasih kepada PT SMF yang berkenan menjadi ”shahib al-makan” untuk acara silaturahim dan sosialisasi kali ini. Begitu juga ucapan terima kasih kepada regulator (OJK, BI, LPS, Kementrian) dan para pelaku industri LKS dan LBS yang telah membantu kegiatan DSN-MUI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan memberikan kontribusi dan kerjasama yang baik selama ini.

Demikian, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.

 

Wabillahit taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

 

Jakarta, 23 Juli 2018

 

Download File Doc
Sambutan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin Acara Sosialisasi Fatwa DSN-MUI 2018

41
SHARES
229
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

Perkembangan Ekonomi Syariah Menemukan Babak Baru, DSN MUI Diminta Terlibat Maksimal

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA -- Kelahiran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) adalah babak baru perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia....

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah Tahun Ini

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA— Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2021 ini berencana menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan...

Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

Muhasabah dan Istighatsah, Ini Cara Umat Islam Menghadapi Musibah

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis menyampaikan, musibah yang dialami oleh umat manusia, khususnya...

MUI Gelar Muhasabah dan Istighatsah di Majid Istiqlal Malam Jumat Ini

MUI Gelar Muhasabah dan Istighatsah di Majid Istiqlal Malam Jumat Ini

by admin
27 January 2021
0

JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengadakan acara Muhasabah dan Istighatsah untuk Negeri di Masjid Istiqlal Jakarta,...

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

Bupati Sumedang Minta LPB MUI Edukasi Mitigasi Bencana

by admin
26 January 2021
0

SUMEDANG— Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI bisa memberikan bantuan dalam bentuk pemikiran wawasan mitigasi...

Next Post
LPPOM MUI-IAI Sambas Jalin Kerjasama Kampanyekan Produk Halal

DSN-MUI Sosialisasikan 13 Fatwa Terbaru

LPPOM MUI-IAI Sambas Jalin Kerjasama Kampanyekan Produk Halal

Ini Fatwa Terbaru DSN-MUI tentang Uang Elektronik dan Layanan Pembiayaan Berbasis IT

LPPOM MUI-IAI Sambas Jalin Kerjasama Kampanyekan Produk Halal

Hari Anak Nasional, Ketua MUI Palu Serukan Peduli Anak

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI