Monday, 1 March 2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
SUBSCRIBE
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur
No Result
View All Result
MUI.OR.ID
No Result
View All Result

Ini Catatan Penting Istitha’ah Haji Menurut MUI dan Kemenkes

Home Berita
28 April 2018
in Berita
3 min read
Gelar Ijtima’, Ulama Komisi Fatwa MUI Bahas Haji Hingga Politisasi Agama
45
SHARES
252
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

DEPOK– Istitha’ah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji adalah syarat utama pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut. Perumusan istitha’ah menjadi fokus penting Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Huzaemah T Yanggo, mengungkapkan istithaah berhaji terbagi dua, pertama adalah istithaah berupa bekal biaya baik selama berada di tanah suci atau bekal untuk keluarga yang ditinggalkan. Termasuk istitha’ah juga adalah kemampuan fisik yang di dalamnya mencakup kesehatan.

Huzaimah menjelaskan, pembagian tersebut dalam Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili. Menurut Syekh Wahbah, istithaah terbagi dua, yaktu kemampuan biaya dan ar-rohilah meliputi kemampuan kesehatan yang juga sangat penting dalam melaksanakan haji.
“Jika jamaah haji tidak memiliki kemampuan dalam segi kesehatan bagaimana bisa melaksanakan manasik dengan sempurna,” tutur dia dalam Focus Grup Discussiun tentang Istithaah Kesehatan Haji, The Margi Hotel, Depok, Sabtu (28/4).

Lebih lanjut Prof Huzaemah mengatakan, dalam kondisi sakit biasa yang bisa diobati atau penyakit menahun yang menyebabkan tidak bisa berangkat atau terhalang melaksanakan rukun dan wajib haji, orang tersebut bisa dibadalhajikan. Mereka yang tua renta dan terkendala melempar jamarat misalnya, boleh membadalkan pelemparan jumlah tersebut ke jamaah lain. “Tapi yang mewakili harus terlebih dahulu menunaikan lempar jumrah untuk dirinya sendiri,” kata Huzaemah yang juga Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta itu.

Baca Juga  Komisi PRK MUI Ingin Memotret Aktivitas Ormas Perempuan

Baca Juga

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

28 February 2021
Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

22 February 2021
Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

20 February 2021
Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

20 February 2021

PraIjtima1

Sementara itu Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dr Eka Jusup Singka, pembahasan istithaah dalam perspektif agama dan kesehatan akan mendukung kemabruran haji. Istithaah kesehatan untuk jamaah haji sangat penting dan mendasar. Selain sangat bermanfaat dalam menjalankan haji, juga bisa mendukung kemabruran karena ibadah bisa dilakukan dengan baik.

Lebih lanjut, kata dr Eka, pelaksanaan haji mulai tahun ini hingga 5 sampai 10 tahun mendatang masuk dalam musim panas dengan suhu sekitar 500 C hingga 530 C di saat wuquf di Padang Arafah. Kondisi ini dapat menimbulkan beberapa efek bagi kesehatan jamaah haji. “Efek panas bisa berakibat tekananan darah naik, gula darah naik, dehidrasi, dan stres, “ kata dr Eka.

Sebagai langkah preventif, ungkap dia, Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 15 Tahun 2016, didukung dengan surat edara PHU Kementerian Agama Tahun 2018. Dia meyakini peraturan tersebut akan semakin legitimatif dengan keberadaan fatwa istithaah MUI yang kini sedang dalam tahapan perumusan.

Baca Juga  Kemenag Akhirnya Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 1441 H

Dr Eka menyebutkan data 2017 lalu, ada lebih dari 600 jamaah haji wafat dan sekitar 4000 orang dirawat selama musim haji. Sebanyak 66 orang terpaksa tertinggal di Saudi saat itu. Total 104 jamaah yang disafariwuqufkan. Sementara 135 jamaah sakit parah beserta 146 jamaah haji yang meninggal dibadalhajikan. “Tahun 2017 sudah kita tetapkan kriteria yang berhak ikut menjalani safari wukuf, salah satunya adalah kesadaran jamaah haji. Jika kesadaran jamaah haji tidak baik saat waktu wuquf, tidak disafariwuqufkan, akan tetapi diusulkan badalkanhaji.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, FGD ini merupakan rangkaian Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang akan digelar awal Mei di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. FGD membahas antara lain, istithaah kesehatan haji dan kewenangan ulil amri menetapkan kategori istithaah atau tidak istithaah atas calon jamaah haji berdasarkan syariat dan medis, safari wuquf arafah, badal melontar jumrah, dan sebagainya.

Berikut beberapa draft rumusan istithaah yang disusun MUI dan Kementerian Kesehatan:

A: Lontar Jumrah
1. Syarat orang yang boleh mewakili melontar jumrah adalah :
a. Muslim akil baligh
b. Mewakili kemampuan untuk mewakili
2. Orang yang bisa mewakili melontar jumrah bisa dikategorikan menjadi dua:
a. Orang yang sadang melaksanakan haji, boleh mewakili dengan syarat sudah melontar jumrah untuk dirinya sendiri
b. Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, boleh mewakili melontar jumrah.
Alternatif:
Orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, boleh mewakili melontar jumrah dengan syarat sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga  Langkah MUI Tolak Kebijakan Trump Terkait Yerusalem

B. Udzur Syar’i
1. Udzur Syar`i yang menyebabkan hajinya dibadalkan (inabatil ghair) adalah orang yang ma`dhub, yaitu:
a. Orang yang mempunyai kemampuan finansial kemudian meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji
b. Tua renta.
c. Lemah kondisi fisik terus menerus akibat penyakit menahun.
d. Penyakit berat yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
e. Terhalang untuk berpergian secara terus menerus.

2. Apabila seseorang memiliki uzur sebagaimana dimaksud pada angka empat tidak mempunyai kemampuan finansial untuk badal haji, maka dia tidak istithaah

3. Seseorang yang sudah memenuhi kriteria istitha`ah ibadah haji, bisa ditunda pelaksanaannya jika :
a. Menderita penyakit tertentu yang berbahaya tetapi berpeluang sembuh.
b. Hamil yang kondisinya bisa membahayakan diri dan atau janinnya.
c. Menderita penyakit menular yang berbahaya.
d. Terhalang untuk berpergian untuk sementara

4. Ulil amri mempunyai kewenangan menetapkan kategori istithaah atau tidak istithaah atas calon jamaah haji berdasarkan pertimbangan syar’i dan pandangan medis. (Ichwan/Nashih)

45
SHARES
252
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLine

Berita Terkait

Related Posts

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

Cek Viral Kiai Maruf Soal Minuman Keras Bantu Kas Negara

by admin
28 February 2021
0

 JAKARTA—Beredar di media sosial dan aplikasi perperpesanan screenshot (tangkapan layar) tentang salah satu portal berita yang berjudul Jual Minuman Keras...

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

Di Webinar MUI, Mantan Dubes RI di Myanmar Beberkan Temuannya Soal Rohingya

by admin
22 February 2021
0

JAKARTA—Duta Besar Indonesia untuk Myanmar di Yangon periode 2014-2018, Ito Sumardi, menyampaikan sejumlah pendapatnya terkait persoalan etnis Muslim Rohingya di...

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

Innalillah, Wasekjen MUI Periode 2015-2020 Nadjamuddin Ramly Wafat

by admin
20 February 2021
0

JAKARTA -- Wasekjen MUI periode 2015-2020 bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Nadjamuddin Ramly meninggal dunia, Sabtu (20/1) malam. Buya Nadjam,...

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

by admin
20 February 2021
0

JAKARTA— Keberadaan SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan Seragam Sekolah masih menjadi polemik. Apakah SKB masuk dalam Peraturan Perundang-undangan di...

MUI: SKB Tiga Menteri Perlu Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama

MUI: SKB Tiga Menteri Perlu Direvisi, Dikhususkan Kepada yang Berbeda Agama

by admin
12 February 2021
0

JAKARTA -- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Penggunaan Pakaian Seragam menuai...

Next Post
Gelar Ijtima’, Ulama Komisi Fatwa MUI Bahas Haji Hingga Politisasi Agama

Kemenkes RI: Istithaah Kesehatan Bisa Dukung Kemabruran Berhaji

Gelar Ijtima’, Ulama Komisi Fatwa MUI Bahas Haji Hingga Politisasi Agama

Gelar Ijtima', Ulama Komisi Fatwa MUI Bahas Haji Hingga Politisasi Agama

Rayakan Hardiknas, MUI Gelar Seminar Pendidikan Karakter

Rayakan Hardiknas, MUI Gelar Seminar Pendidikan Karakter

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2019 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
    • Indeks Fatwa
  • Fatwa
    • Index Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Kalimantan Selatan
    • MUI Kalimantan Timur

Copyright © 2021 - All Rights Reserved | Komisi Informasi dan Komunikasi MUI