MUI Sumut Gelar Muzakarah Bahas Qurban dan Berbagai Persoalannya
Administrator
Penulis
muisumut.or.id., Medan, 24 Mei 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Komisi Fatwa dengan mengangkat tema “Qurban dan Berbagai Persoalannya” yang disampaikan oleh Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut. Kegiatan yang dilangsungkan di Aula MUI Sumut ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman umat terhadap fikih qurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.
Dalam pemaparannya, Dr. Iqbal menegaskan bahwa ibadah qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan simbol ketakwaan dan penghambaan kepada Allah SWT. Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan qurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan orang yang melaksanakannya.
Beliau juga menjelaskan tafsir dari Ibnu Katsir terkait tradisi jahiliyah yang memercikkan darah hewan ke Baitullah, lalu Allah SWT meluruskan bahwa yang diterima adalah nilai ketakwaan dari pelaksanaan ibadah tersebut.
Dalam muzakarah tersebut, disampaikan pula hadis Rasulullah SAW riwayat At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa amalan paling dicintai Allah pada hari Nahar adalah mengalirkan darah qurban. Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah qurban dalam Islam.
Dr. Iqbal menerangkan bahwa secara fikih, qurban atau udhiyyah adalah penyembelihan hewan tertentu seperti unta, sapi, kambing, dan domba pada hari Iduladha serta hari-hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Terkait hukumnya, beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab Syafi’i, qurban merupakan sunnah muakkadah dan syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam satu keluarga, qurban termasuk sunnah kifayah; apabila satu orang telah berqurban maka syiar tersebut telah mewakili anggota keluarga lainnya.
Selain itu, dijelaskan pula syarat orang yang disunnahkan berqurban, yakni Muslim, mukallaf, merdeka, cerdas, dan memiliki kemampuan finansial di luar kebutuhan pokok keluarga selama Hari Raya dan hari tasyrik.
Muzakarah juga membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer seputar qurban, seperti kebolehan berqurban dengan hewan betina, hukum memindahkan hewan qurban ke daerah lain, hingga hukum berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa hewan betina tetap sah dijadikan qurban selama memenuhi syarat usia, dan pemindahan lokasi qurban diperbolehkan menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i.
Di sisi lain, Dr. Iqbal mengingatkan larangan menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulitnya, serta tidak diperbolehkannya menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi penyembelih.
Beliau juga menyampaikan bahwa pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i menyatakan daging qurban dibagikan kepada kaum Muslimin dan tidak diberikan kepada non-Muslim dzimmi.
Menutup kajiannya, Dr. Iqbal berharap pemahaman fikih qurban yang benar dapat meningkatkan kualitas ibadah umat serta memperkuat nilai ketakwaan, kepedulian sosial, dan syiar Islam di tengah masyarakat.
“Semoga kajian yang disampaikan bermanfaat kepada kita semua,” tutupnya.