Lewati ke konten utama
Jumat, 23 Oktober 2026 / 12 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
MUI-Kemenkes Sepakat Vaksinasi MR Ditunda
Berita

MUI-Kemenkes Sepakat Vaksinasi MR Ditunda

MUI-Kemenkes Sepakat Vaksinasi MR Ditunda

/ 21 Dzulqa'dah 1439 H 2 menit baca 158 dibaca

JAKARTA– Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat melakukan penundaan Measles Rubellah (MR). Kesepakatan itu tercetus dalam pertemuan kedua lembaga tersebut

pada Jumat (3/8) sore di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan yang merupakan komitmen kedua belah pihak untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama itu Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma’ruf Amin didampingi wakil ketua umum, beberapa ketua bidang, dan wasekjen, direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM-MUI. Sementara pihak Kemenkes dihadiri langsung Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek yang didampingi Dirjen P2P, dan Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, penundaan tersebut dikhususkan bagi masyarakat Muslim yang meragukan status kehalalan isi vaksin MR produksi Serum Institut of India (SII) tersebut.

“Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI, “ kata Kiai Niam.

Sementara untuk masyarakat umum, lanjut dia, yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan syar’i akan tetap dilaksanakan.

Lebih lanjut Kiai Niam menjelaskan hukum imunisasi. Berdasarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah penyakit tertentu dengan syarat harus menggunakan vaksin yang suci dan halal. “Vaksin imunisasi wajib berbahan halal dan suci,” tutur dia.

Kendati demikian, imbuh dia, imunisasi dengan yang haram atau najis dibolehkan jika dalam keadaan darurat dan belum ditemukan vaksin yang halal dan suci dengan keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.(Ichwan/Nashih)

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads